DEKAN TARBIYAH BUBARKAN PERKULIAHAN TATAP MUKA

 02/04/2020 Dekan Tarbiyah membubarkan kerumunan mahasiswa IBN Tegal--yang ada di parkiran selatan gedung tarbiyah. Kejadian ini terjadi selasa siang ketika mahasiswa PAI IV A, B, dan D hendak melakukan perkuliahan tatap muk--dalam mata kuliah PPKN yang diampu oleh Sunaryo. Hal ini terjadi pasca Sunaryo menugaskan mahasiswa kelas tersebut untuk melaksanakan KBM seperti biasanya. Keterangan dari Komting yang kami hubungi, Sunaryo hendak melaksanakan Ujian Tengah Semester (UTS) dan penanda tanganan  daftar hadir sampai 16 pertemuan dalam mata kuliahnya, seperti yang sudah dilaksanakan pada hari sebelumnya oleh PAI IV C.

Sunaryo menyampaikan bahwa tindakan yang dia lakukan bukan untuk pemberian materi dalam bentuk tatap muka, melainkan pemberian foto copy rangkuman materi yang komplit kepada mahasiwa agar nantinya mereka bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan pada saat ujian. Beliau juga menyampaikan bahwa “saya bisa memakai google dan lain sebagainya, namun saya kayaknya kurang  sreg  kalo kita tidak memakai literatur yang kita ajarkan sesuai dengan prosedur yang ada”.  Kalo untuk kelas PAI IV C kemaren memang benar sudah melaksanakan UTS  tapi saya sudah bilang bahwa soal dikerjakan dirumah saja namun tanggapan anak-anak “Lah tanggung pak dikerjakan disini saja”. Akan tetapi ketika kami menanyakan kepada beberapa mahasiswa kelas PAI IV C beliau tidak menginstruksikan demikian, dia langsung memberi perintah untuk dikerjakan pada saat itu juga dan untuk mahasiswa yang tidak bisa hadir pada waktu itu bisa mendatangi rumah beliau untuk lalu mengerjakan di sana atau bisa juga dikerjakan dirumah, tambahnya.

Dari Dekan FITK Ghufron menyatakan bahwa hal tersebut  telah menyalahi ketetapan SE Rektor IBN Nomor: 110/010//SE-IBN/III/2020 pada point 2 yaitu: Selama perkuliahan online dosen tidak diperkenankan memberikan tugas yang berpotensi berkumpulnya mahasiswa, dan juga pada point 8 yaitu: Dalam hal mahasiswa melaksanakan kegiatan di kampus selama masa perkuliahan online, wajib mendapat izin dari Rektor, selama kegiatan dimaksud tidak bertentangan dengan protokol pencegahan COVID-19.

Reporter: Iqbal Penulis: Damar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama