Ketua DPRD Kabupaten Tegal Menyutujui Tuntutan Aksi Tolak UU Cipta Kerja



Jumat (09/10) menindaklanjuti aksi pada Kamis (08/10) kemarin, pihak DPRD meminta pertemuan hari ini dan mengundang perwakilan aksi mahasiswa untuk berdialog mengenai tuntutan aksi tersebut. Audiensi diisi oleh Aji Fadil selaku Pimpinan Cabang dari PMII dan Khusnul Aqib selaku koordinator aksi berserta kepengurusan PMII lainya. Auddiensi tesebut dimulai pukul 14.00 di ruang pertemuan kantor DPRD Kabupaten. Sebelum memasuki ruangan peserta disambut oleh pihak DPRD dan KASAT INTEL. Aqib selaku koordinator aksi serta Aji selaku Pimpinan Cabang PMII membacakan pernyataan sikap atas aksi tersebut dengan beberapa point tuntutan yaitu :  


1. Pembentukan UU Cipta Kerja melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai pasal 5 UU no. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

2. Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena pembentukan dan pengesahan tidak partisipasif dan ekslusif.

3. DPR dan Pemerintah harus pro terhadap rakyat kecil khususnya buruh, dan hentikan keberpihakan pada kepentingan koporasi dan oligarki.

4. Hentikan kapitalisasi sektor pendidikan dengan dihapusnya aturan pelaksanaan periziznan sektor pendidikan melalui perizina berusaha.

5. Meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tegal bersama-sama untuk menandatangani petisi penolakan tentang UU Cipta Kerja.

6. Meminta kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memantau keberlangsunjgan dan hak pekerja buruh & selalu mengedepankan kepentingan rakyat.

7. Mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kab. Tegal untuk selalu menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Agus Salim selaku ketua DPRD Kabupaten Tegal menyetujui dan menyepakati tuntutan dari mahasiswa yang tertulis pada surat tuntutan yang ditandatangani oleh Aji Fadil selaku Pimpinan Cabang PMII Tegal dan Umi Azizah selaku Bupati Tegal diatas materai saat aksi kamis lalu.

Dokumenter LPM Tanpa Titik

“Tanggapan saya baik-baik saja. Alhamdulillah penyampaian berjalan lancar tidak ada anarkis, itulah yang saya harapkan. Insya Allah senin besok saya akan meminta waktu kepada DPR RI untuk menerima kami. Ini tergantung dari sana, nanti senin saya mengajukan. Syukur-syukur hari senin atau selasanya mereka bisa secepatnya. Jujur, kami belum mendalami undang-undang. Prinsip kalau undang-undang itu memang merugikan Masyarakat kami tidak setuju. Kalau ditanya setuju atau tidak setuju saya belum bisa menjawab secara lugas. Karena saya belum sempat membacanya. Tapi pada intinya kalau undang-undang itu merugikan masyarakat kita tidak setuju” Ungkap Agus Salim selaku ketua DPRD Kabupaten Tegal saat diwawancarai.

Forum tersebut berjalan dengan lancar.  Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Agus Salim, Umi Azizah Bupati Kabupaten Tegal dan Aji Fadil Pimpinan Cabang PMII. Harapannya, setelah diadakan aksi, maka akan membuahkan hasil demi kebaikan masyarakat.

Penulis : Tim Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama