Mengulik Predator Seksual di Ranah Kampus

Mengulik Predator Seksual di Ranah Kampus

 

Dokumentasi LPM Tanpa Titik

Rabu, (14/12) LPM Tanpa Titik mengadakan diskusi rutinan seperti biasanya dengan tema "Mengulik Predator Seksual di Ranah Kampus". Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 - 17.00 WIB dengan diawali membacakan surat Al-Fatihah, kemudian pembacaan muqoddimah secara bergilir oleh seluruh peserta diskusi. Setelah itu dilanjutkan  berdiskusi bersama dengan dipantik oleh Pembina LPM Tanpa Titik, Zaki Mubarok.

Pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi pusat prosentase yang cukup menuai banyak perhatian. Terlebih korban adalah mereka yang dekat dengan pelaku. Bagaimana tidak mencuat kontroversi, lingkungan pendidikan yang selayaknya menjadi tempat menuntut ilmu dan mendapatkan pengajaran yang aman dan nyaman, kini bagai tempat pelarian oleh predator nafsu. Tidak dipungkiri banyak nya kasus pelecehan seksual di kampus membawa dampak yang tidak menyenangkan terlebih bagi korban. Sebagian mereka enggan melaporkan kasus kepada yang berwenang karena tersekat oleh ancaman pelaku dan rasa takut yang menghantui akan karir pendidikannya.

Zaki Mubarok menuturkan “Pelecehan seksual ini jenisnya banyak. Ada yang terlihat, pun ada yang tak kasat mata seperti yang mudah kita telusuri lewat gestur, fisik target, media dan lain sebagainya. Ini menjadi incaran predator seksual yang memiliki asumsi nafsu yang tinggi dan jika ditinjau dari prosentase 70 % mengalami pelecehan seksual dan 53 % mereka sebagai korban enggan melaporkan. Menjadi kekhawatiran tersendiri bagi korban akan karir pendidikannya, seperti kena Drop out dari kampus dan malu akan nama baik keluarganya.”

Oleh karena itu, dari banyaknya laporan kasus kekerasan seksual terlebih di lingkungan kampus, Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan senjata berupa Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diatur dalam Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 Ini sebagai upaya besar pemerintah agar memberantas kasus pelecehan seksual yang seharusnya anak bangsa dijaga keharmonisaannya agar menjadi insan yang mulia dan bertanggung jawab bukan malah melakukan pelecehan. Keluarnya peraturan ini pun sebagai jawaban kegelisahan dari para orang tua terhadap anaknya, tenaga pendidikan dan lain sebagainya.

Menilai terbitnya Permendikbudristek No 30 ini sudah selayaknya disahkan oleh setiap perguruan tinggi guna meminimalisir bahkan menghilangkan kejahatan seksual terutama di lingkungan pendidikan. Namun, seperti yang kita ketahui terjadi problematik pro kontra oleh beberapa pihak berwenang. Dikutip fakta Komnas Perempuan, tercatat terdapat 51 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sejak 2015 – 2021. Kategori kekerasan seksual yang terjadi pun bermacam jenisnya seperti pemekorasan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Dari kasus yang melapor ke pihak kampus pun terkadang tidak mendapat respon baik sebab kampus yang dirasa kurang memiliki kebijakan dan perlindungan terhadap anak didiknya ditambah korban yang takut untuk melapor karena dikekang pelaku dan sebagianya. 

“Pelecehan seksual ini sebenarnya marak sekali terjadi, tapi kadang kita gak sadar kalau itu bentuk pelecehan seksual. Misal saja yang sering terjadi dalam bentuk non verbal mengirim pesan kepada mahasiswa berupa emotikon peluk, cium dan sebagainnya. Ada lagi ketika bimbingan skripsi, sang dosen meminta untuk melakukan bimbingan di cafe. Dan masih banyak lagi.”  Ungkap Asyifa Suryani

Pimpinan Umum LPM Tanpa Titik Lutful Hakim menambahkan “Sorotan mata yang seakan menggoda pun itu bagian dari pelecehan seksual, lalu  menepuk bahu dengan lihai sehingga pelaku seakan menikmati.”

Maka dari itu penting sekali setiap perguruan tinggi merumuskan undang-undang Anti kekerasan seksual, salah satunya dengan mendukung kinerja Kemendikbud Ristek dalam mengesahkan Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Pengananan Kekerasan Seksual (RUU PPKS). Lalu seberapa penting sih lembaga atau UU Perlindungan Mahasiswa itu? Kita tahu kehidupan kampus sama halnya kehidupan negara dimana terdapat jajaran terstruktrur seperti presiden, gubernur, menteri dan lain sebagainya. Untuk mengatur ketatanegaraan didalam kampus pun diperlukan lembaga yang membantu agar para rakyat atau mahasiswanya  mendapatkan hak kenyamanan dan keamanan dalam menerima pengajaran. Namun peraturan yang sudah dibuat kadang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tak dipungkiri maraknya kekerasan dilingkungan kampus tidak dapat dicegah karena tidak berlakunya lembaga perlindungan mahasiswa. 

Diaktifkannya Satuan Gabungan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) diranah kampus  merupakan salah satu jalur Alternatif agar bersama-sama menjaga dan memberantas kasus pelecehan seksual.

Sudah seharusnya kita sebagai akademisi mulai bergerak dan peka terhadap apa yang ada disekitar, salah satunya kasus merambahnya pelecehan seksual. STOP! Pelecehan Seksual. PS ini bukan Ikan Lele, Jadi jangan dibudidayakan!

 


Penulis : Rista Lutviana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama