FGD Pelindungan Anak dan Perempuan di IBN Tegal
Dokumentasi LPM Tanpa Titik |
Rabu, (26/01) bertempat di Aula
Lantai 2 Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal, Fakultas Syariah dan
Ushuluddin berkerja sama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)
Kabupaten Tegal melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
mengambil tema ‘Tafsir Agama dalam Menjamin Perlindungan Anak dan Perempuan;
Menyusun Peta Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Spirit Kearifan Lokal’. Zaki
Mubarok selaku panitia penyelenggara mengatakan bahwa FGD ini merupakan
implementasi dari MoU antara Fakultas Syariah dan Ushuluddin dengan Forum
Komunikasi Pondok Pesantren dalam bidang pendidikan, pelatihan, pelatihan dan
pengabdian kepada masyarakat.
Acara dimulai
pukul 10.30 WIB oleh MC. Kemudian, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Yalal
Wathan yang dipimpin oleh Lyswidiarsih selaku dosen IBN Tegal. Setelah itu dilanjutkan
sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh ketua panitia, Zaki Mubarok, selaku
KAPRODI Fakultas Syariah dan Ushuludin.
Dalam sambutannya,
Zaki mengatakan bahwa perguruan tinggi yang memiliki kewajiban melaksanakan tri
darma perguruan tinggi memiliki kesamaan dengan pesantren yang berkewajiban menjalankan
pendidikan, dakwah dan pengabdian kepada masyarakat. ‘Tema
ini sengaja diusung dalam FGD kali ini karena baik perguruan tinggi maupun
pesantren sama-sama berjihad dalam melindungi perempuan dan anak’, lanjutnya.
Dan
sambutan kedua oleh rektor IBN Tegal, K.H. Badrodin MSI sekaligus membuka
kegiatan FGD ini. Beliau menyambut baik FGD ini sebagai upaya meneguhkan
kontribusi IBN Tegal dalam agenda perlindungan perempuan anak dan perempuan di
Kabupaten Tegal. ‘Harapan saya, FGD ini tidak hanya
berhenti sebatas FGD, tapi memiliki out put yang praktis dan menjadi
panduan bersama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
Ada 4 orang sebagai
narasumber FGD, yaitu H.
Kokabudin, S.Ag., M.Pd selaku Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kantor Kementerian Agama KabupatenTegal, Teguh Mulyadi, S.IP., MM selaku
Sekretaris Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berancana (DP3AP2 KB) Kabupaten Tegal, Drs. H. Sururi, M.Hum selaku Dekan
Fakultas Syariah dan Ushuluddin Institut Agama Islam Bakti Negara Tegal dan KH.
Ghilman, Lc., MSI selaku Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP)
Kabupaten Tegal. FGD yang diikuti oleh Kaprodi, Dosen di lingkungan IBN Tegal,
pengurus FKPP dan mahasiswa berjalan dengan hangat. Masing-masing narasumber
memberikan pandangannya berdasarkan keahlian dan kewenangannya.
Narasumber pertama, Kokabudin mengatakan bahwa untuk
mengimplementasikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, membutuhkan organ
kultural yang otoritatif. Sebab, masih menurutnya, betapapun undang-undang atau
peraturan sudah lengkap, aspek sosiologis-antropologis berperan penting dalam
pelaksanaan undang-undang maupun peraturan tentang perlindungan anak dan
perempuan. ‘FKPP yang menjadi wadah pesantren lintas ormas sangat strategis
untuk mensukseskan agenda perlindungan anak dan perempuan. Karena mereka dekat
dengan masyarakat’, tegasnya.
Teguh
Mulyadi sebagai narasumber
kedua, dalam paparannya, sangat mengapresiasi FGD ini. Baginya,
sumbangsih dari akademisi dari perguruan tinggi dan Kiai dan masyarakat
pesantren di Kabupaten Tegal sangat signigfikan dalam upaya perlindungan anak
dan perempuan. ‘Tingginya angka permohonan dispensasi nikah merupakan bukti
seriusnya persoalan ini dan memerlukan kerjasama antara pemerintah, baik DP3AP2
KB dan Kemenag, akademisi dan pondok pesantren’, terangnya.
Pada
kesempatan berikutnya, KH. Ghilman Nursidin Syarief dari FKPP menjelaskan
sesungguhnya dalam Islam tidak ada ajaran untuk merendahkan apalagi sampai
menyakiti anak dan perempuan. Karenanya, seluruh elemen harus terlibat aktif
dalam menegakkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam Islam, termasuk
dalam melindungi perempuan dan anak.
Narasumber
terakhir, Drs. H. Sururi, M. Hum mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan berupa
kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran anak atau rumah tangga. Menurutnya,
problem kekerasan inilah yang mengharuskan perguruan tinggi, pesantren dan
pemerintah untuk tampil menegakkan undang-undang maupun peraturan yang terkait
perlindungan anak dan perempuan.
Sesuai dengan agenda FGD, maka poin-poin dari diskusi ini akan menjadi poin-poin dalam menyusun panduan perlindungan anak dan perempuan di perguruan tinggi dan pesantren sehingga melahirkan kurikulum pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat yang responsive terhadap perlindungan anak dan perempuan. Selain itu, di akhir FGD juga disepakati mengusulkan Komisi Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan. Kesepakatan tertuang dalam berita acara yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal.
Acara ditutup dengan sesi foto
bersama.
Penulis : Zaki Mubarok, M.S.I.