FGD Pelindungan Anak dan Perempuan di IBN Tegal

FGD Pelindungan Anak dan Perempuan di IBN Tegal

Dokumentasi LPM Tanpa Titik

            Rabu, (26/01) bertempat di Aula Lantai 2 Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal, Fakultas Syariah dan Ushuluddin berkerja sama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengambil tema ‘Tafsir Agama dalam Menjamin Perlindungan Anak dan Perempuan; Menyusun Peta Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Spirit Kearifan Lokal’. Zaki Mubarok selaku panitia penyelenggara mengatakan bahwa FGD ini merupakan implementasi dari MoU antara Fakultas Syariah dan Ushuluddin dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren dalam bidang pendidikan, pelatihan, pelatihan dan pengabdian kepada masyarakat.

            Acara dimulai pukul 10.30 WIB oleh MC. Kemudian, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Yalal Wathan yang dipimpin oleh Lyswidiarsih selaku dosen IBN Tegal. Setelah itu dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh ketua panitia, Zaki Mubarok, selaku KAPRODI Fakultas Syariah dan Ushuludin.

            Dalam sambutannya, Zaki mengatakan bahwa perguruan tinggi yang memiliki kewajiban melaksanakan tri darma perguruan tinggi memiliki kesamaan dengan pesantren yang berkewajiban menjalankan pendidikan, dakwah dan pengabdian kepada masyarakat. ‘Tema ini sengaja diusung dalam FGD kali ini karena baik perguruan tinggi maupun pesantren sama-sama berjihad dalam melindungi perempuan dan anak’, lanjutnya.

            Dan sambutan kedua oleh rektor IBN Tegal, K.H. Badrodin MSI sekaligus membuka kegiatan FGD ini. Beliau menyambut baik FGD ini sebagai upaya meneguhkan kontribusi IBN Tegal dalam agenda perlindungan perempuan anak dan perempuan di Kabupaten Tegal. ‘Harapan saya, FGD ini tidak hanya berhenti sebatas FGD, tapi memiliki out put yang praktis dan menjadi panduan bersama dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

            Ada 4 orang sebagai narasumber FGD, yaitu H. Kokabudin, S.Ag., M.Pd selaku Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama KabupatenTegal, Teguh Mulyadi, S.IP., MM selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berancana (DP3AP2 KB) Kabupaten Tegal, Drs. H. Sururi, M.Hum selaku Dekan Fakultas Syariah dan Ushuluddin Institut Agama Islam Bakti Negara Tegal dan KH. Ghilman, Lc., MSI selaku Pengurus Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal. FGD yang diikuti oleh Kaprodi, Dosen di lingkungan IBN Tegal, pengurus FKPP dan mahasiswa berjalan dengan hangat. Masing-masing narasumber memberikan pandangannya berdasarkan keahlian dan kewenangannya.

            Narasumber pertama, Kokabudin mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, membutuhkan organ kultural yang otoritatif. Sebab, masih menurutnya, betapapun undang-undang atau peraturan sudah lengkap, aspek sosiologis-antropologis berperan penting dalam pelaksanaan undang-undang maupun peraturan tentang perlindungan anak dan perempuan. ‘FKPP yang menjadi wadah pesantren lintas ormas sangat strategis untuk mensukseskan agenda perlindungan anak dan perempuan. Karena mereka dekat dengan masyarakat’, tegasnya.

            Teguh Mulyadi sebagai narasumber kedua, dalam paparannya,  sangat mengapresiasi FGD ini. Baginya, sumbangsih dari akademisi dari perguruan tinggi dan Kiai dan masyarakat pesantren di Kabupaten Tegal sangat signigfikan dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. ‘Tingginya angka permohonan dispensasi nikah merupakan bukti seriusnya persoalan ini dan memerlukan kerjasama antara pemerintah, baik DP3AP2 KB dan Kemenag, akademisi dan pondok pesantren’, terangnya.

            Pada kesempatan berikutnya, KH. Ghilman Nursidin Syarief dari FKPP menjelaskan sesungguhnya dalam Islam tidak ada ajaran untuk merendahkan apalagi sampai menyakiti anak dan perempuan. Karenanya, seluruh elemen harus terlibat aktif dalam menegakkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dalam Islam, termasuk dalam melindungi perempuan dan anak.

            Narasumber terakhir, Drs. H. Sururi, M. Hum mengatakan bahwa  kekerasan terhadap anak dan perempuan berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran anak atau rumah tangga. Menurutnya, problem kekerasan inilah yang mengharuskan perguruan tinggi, pesantren dan pemerintah untuk tampil menegakkan undang-undang maupun peraturan yang terkait perlindungan anak dan perempuan.

            Sesuai dengan agenda FGD, maka poin-poin dari diskusi ini akan menjadi poin-poin dalam menyusun panduan perlindungan anak dan perempuan di perguruan tinggi dan pesantren sehingga melahirkan kurikulum pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat yang responsive terhadap perlindungan anak dan perempuan. Selain itu, di akhir FGD juga disepakati mengusulkan Komisi Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan. Kesepakatan tertuang dalam berita acara yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal.

    Acara ditutup dengan sesi foto bersama.


Penulis : Zaki Mubarok, M.S.I.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama