Entertainment

Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya Hasut Warga Lewat Live TikTok

Pendahuluan

Kejadian penjarahan rumah politikus dan selebriti Surya Utama alias Uya Kuya memicu perhatian publik ketika terungkap bahwa seorang provokator menggunakan platform TikTok Live untuk menyulut aksi tersebut. Konten ditayangkan dari lokasi berbeda—rumah politisi lain—yang kemudian memicu massa melakukan tindakan pidana.


1. Kronologi dan Peran Provokator

Polisi telah mengonfirmasi bahwa provokator tidak berada di lokasi penjarahan, melainkan menyebarkan hasutan melalui siaran langsung di TikTok dari rumah politisi lain, yakni Ahmad Sahroni. Aksi live berlangsung sekitar satu jam, antara pukul 18.00–19.00 WIB.

2. Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Dari penyelidikan, hingga kini telah ditetapkan 12 tersangka terkait aksi penjarahan, termasuk pelaku penjarahan, provokator, dan mereka yang melawan petugas saat aksi dibubarkan.

Provokator dijerat dengan Pasal 56 KUHP, karena menyediakan sarana dalam hal ini akun TikTok yang digunakan untuk mendukung tindakan pidana.

Seorang pelaku, yang diketahui berusia di bawah umur, kini hanya mendapatkan penanganan melalui pendekatan restorative justice, atas permintaan Uya Kuya, karena dinilai tidak memiliki niat jahat.


3. Penangkapan Pelaku dan Bukti Digital

Polisi telah menangkap provokator yang diduga melakukan penyebaran hasutan di Depok, Jawa Barat. Dari pelaku disita dua handphone yang digunakan untuk mengakses akun TikTok yang bersangkutan.


Kesimpulan

Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial, terutama live streaming, dapat disalahgunakan untuk memprovokasi tindak pidana. Penegakan hukum terus berjalan dengan penangkapan pelaku, penyitaan bukti, dan penetapan tersangka termasuk penerapan restorative justice untuk kasus anak di bawah umur yang tidak berniat jahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *