Entertainment

Viral Warung Baru Rintisan Pasangan Seleb di Jaksel Disambangi Preman, Polisi Segera Tindaklanjuti

Jakarta – Sebuah warung baru yang dijalankan oleh pasangan selebriti di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan menarik perhatian luas lantaran didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai preman. Insiden ini kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi dari aparat kepolisian.

Warung yang baru buka pada tanggal 2 Oktober 2025 tersebut dikelola oleh aktor dan komedian Epy Kusnandar bersama istrinya Karina Ranau. Meski memilih jalur bisnis kuliner secara mandiri, keduanya harus menghadapi kondisi yang tak terduga: kedatangan seseorang yang menuntut “jatah”. Dari unggahan Instagram Karina, tampak bahwa ia sempat terlibat cek-cok emosional.

“Kalau preman yang sopan dong. Orang baru juga berjualan baru berusaha udah digangguin. Jangan mentang-mentang preman, sini hadepin saya. Dari tanggal 2 baru kita buka, cuman caranya itu nggak suka, cara mereka itu. Kita di sini bukan numpang kita bayar, kita capek,” ucap Karina melalui video di akun Instagram-nya.

Karina mengatakan bahwa meskipun skala usahanya belum besar—“perkara makanan tuh kecil”—namun cara yang digunakan pihak yang datang dinilai tidak pantas dan membuat dirinya dan suami merasa dirugikan.

Sementara itu, pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Pasar Minggu, telah menyatakan bahwa mereka tengah menelusuri laporan tersebut. Kapolsek, Kompol Anggiat Sinambela, mengatakan bahwa hingga berita dilaporkan belum ada pihak yang secara resmi datang ke Polsek untuk membuat pengaduan. “Sudah monitor. Yang ada di IG belum ada yang datang ke Polsek,” katanya.

Anggiat mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan segera melapor ke Polsek agar proses hukum dapat berjalan.


Kenapa Kasus Ini Menjadi Viral?

Terdapat beberapa faktor yang membuat insiden ini kemudian ramai dibicarakan:

  1. Keterlibatan publik figur
    Fakta bahwa warung tersebut dikelola oleh Epy Kusnandar—mantan artis sinetron dan komedian yang dulu terkenal lewat serial Preman Pensiun—memberi nilai berita tersendiri. Hal ini memunculkan rasa penasaran dari publik: bagaimana selebriti menghadapi realitas bisnis di lapangan.
  2. Elemen intimidasi dan pungutan liar (japrem)
    Istilah “jatah preman (japrem)” atau pungutan liar sering menjadi topik yang sensitif dalam pemberitaan urban: bisnis kecil sering menjadi target. Dalam unggahan Karina disebut bahwa “preman itu diduga meminta jatah … atau pungutan liar (pungli)”. Ini memicu reaksi publik karena sensitif terhadap masalah keadilan dan keamanan pelaku usaha mikro.
  3. Usaha baru dan narasi perjuangan
    Warung tersebut baru dibuka sejak 2 Oktober 2025. Narasi “baru buka, sudah diganggu” menciptakan cerita perjuangan yang mudah disampaikan dan dipahami di media sosial—sebuah usaha mikro yang mencoba berdiri sendiri namun mendapat hambatan eksternal.
  4. Media sosial sebagai pemantik
    Unggahan di Instagram Karina yang memperlihatkan emosi dan tangisan menjadi bahan viral. Konten emosional seperti ini mudah tersebar dan memancing simpati maupun diskusi.

Implikasi bagi Pelaku Usaha Mikro di Perkotaan

Kasus ini menyiratkan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, terutama usaha kecil menengah (UKM) di area urban sebagai berikut:

  • Risiko eksternal selain kompetisi bisnis
    Pelaku usaha mikro sering fokus ke hal-internal seperti kualitas produk, layanan pelanggan, pemasaran. Namun kasus ini menunjukkan risiko eksternal seperti intimidasi atau pungutan yang sering kurang mendapat sorotan.
  • Peran media sosial dalam memperkuat suara pelaku usaha
    Karina menggunakan Instagram untuk menyuarakan keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial bisa menjadi alat advokasi bagi pebisnis kecil agar suaranya terdengar publik dan menciptakan tekanan terhadap pihak lain.
  • Harapan akan kepastian hukum
    Pernyataan kepolisian bahwa pihak harus melapor agar proses bisa berjalan menjadi catatan: tanpa laporan resmi, upaya penegakan sulit berjalan. Pelaku usaha kecil harus tahu hak-dan-tanggung jawabnya agar bisa bertindak lebih tegas.
  • Pentingnya dokumentasi dan rekaman kejadian
    Kejadian yang direkam dan diunggah menjadi bukti awal yang kuat, baik untuk publik maupun aparat. Pelaku usaha makin disarankan mendokumentasikan apabila menghadapi tekanan eksternal.

Apa yang Harus Dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah?

Kasus seperti ini bukan hanya persoalan satu warung, tetapi cerminan masalah yang lebih besar terkait keamanan usaha mikro dan praktik pungutan liar yang masih terjadi di beberapa titik. Berikut beberapa rekomendasi:

  • Peningkatan patroli dan pemantauan lingkungan permukiman usaha
    Aparat seperti Polsek atau Satpol PP perlu rutin memantau tempat-tempat usaha kecil, terutama yang baru buka atau berada di titik rawan untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.
  • Sosialisasi dan layanan bagi pelaku usaha kecil
    Pemerintah daerah dan instansi terkait harus memberikan pemahaman bahwa pelaku usaha punya hak atas keamanan dan melapor apabila diintimidasi. Harus ada mekanisme aduan yang mudah dijangkau.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi/pungli
    Bila terbukti ada pihak yang menuntut jatah tanpa dasar, harus ada tindakan tegas agar efek jera tercipta. Ini juga akan memberi sinyal bahwa usaha mikro tidak boleh dihambat secara ilegal.
  • Kolaborasi antara komunitas pelaku usaha kecil dan aparat
    Forum usaha kecil bisa menjadi mitra aparat untuk mengidentifikasi titik-rawan dan berbagi informasi lebih cepat. Dengan demikian, tindakan bisa dilakukan cepat sebelum viral atau membesar.

Pelajaran bagi Konsumen dan Publik Umum

Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi lokal, masyarakat dan konsumen juga punya peran:

  • Menyadari pentingnya keberadaan pelaku usaha mikro
    Usaha seperti warung milik Epy dan Karina adalah bagian dari kehidupan ekonomi kota: menyediakan lapangan kerja ringan, variasi kuliner, dan kehidupan warga sehari-hari. Menghormati usaha ini berarti turut menjaga keragaman ekonomi lokal.
  • Mendukung usaha lokal yang independen
    Ketika usaha baru berdiri dan mendapat tantangan eksternal, dukungan konsumen bisa sangat berarti — baik dengan membeli, merekomendasikan, maupun menyuarakan jika ada praktik tak fair yang ditemui.
  • Menjadi pengawas sosial: Melihat, merekam, dan melaporkan
    Bila masyarakat melihat ada praktik pengutipan liar atau intimidasi di ruang publik, mereka juga punya hak dan kesempatan untuk melaporkan ke aparat. Media sosial bisa menjadi sarana awal untuk membawa isu ke permukaan.

Kesimpulan

Kisah viral warung baru milik Epy Kusnandar dan Karina Ranau di Jakarta Selatan yang didatangi seseorang yang disebut sebagai preman, bukan hanya peristiwa viral semata, tetapi mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi oleh usaha mikro di kota besar: dari membuka usaha, bersaing, hingga menghadapi tekanan eksternal. Aparat kepolisian telah menanggapi dan mengimbau pihak terkait untuk melapor agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Bagi para pelaku usaha kecil, ini adalah pengingat bahwa selain kerja keras dalam bisnis, kesiapan menghadapi risiko non-bisnis seperti intimidasi pun penting. Bagi pemerintah dan aparat, ini adalah sinyal untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum bagi usaha mikro. Dan bagi masyarakat umum, ini adalah kesempatan untuk makin peduli terhadap keberlangsungan ekonomi lokal yang sehat dan adil.

Semoga kasus ini segera menemukan titik terang, dan menjadi momentum agar lingkungan usaha kecil makin aman, transparan, dan tanpa tekanan tak resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *