Warga Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap
Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama seorang warga Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan skema class action terhadap pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 17 September 2026.
Perkara itu tercatat dengan nomor 292/PDT.G/2026/PN Pontianak. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 7 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah nasional maupun daerah tercantum sebagai tergugat atau turut tergugat dalam perkara tersebut.
Para penggugat menilai pemerintah lalai mencegah dan menangani kebakaran yang berulang setiap tahun di Kalimantan Barat. Namun, tuduhan tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum menjadi putusan pengadilan. Pokok perkara akan diuji melalui proses persidangan.
Pihak yang mengajukan gugatan
Gugatan melibatkan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta seorang warga bernama Sisilius Rami.
Mereka mengajukan perkara dengan skema gugatan kelompok untuk memperjuangkan kepentingan warga yang terdampak karhutla dan kabut asap. Dalam perkara tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian dari pihak yang dimintai pertanggungjawaban melalui jalur perdata.
Pencantuman presiden, pejabat, dan lembaga pemerintah sebagai tergugat atau turut tergugat menunjukkan bahwa gugatan tersebut mencakup kebijakan serta tindakan penanganan karhutla di berbagai tingkatan pemerintahan. Rincian tanggung jawab masing-masing pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Permintaan penggugat kepada pemerintah
Para penggugat meminta pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menangani dampak karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat. Permintaan itu tidak hanya berkaitan dengan pemadaman kebakaran, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan dan pemulihan bagi warga terdampak.
- Memperkuat penanganan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
- Melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan secara efektif.
- Memulihkan dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.
- Melaksanakan audit lingkungan.
- Memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
- Menyusun dan menjalankan mitigasi jangka panjang untuk mencegah kebakaran berulang.
Salah satu permohonan utama dalam gugatan itu adalah agar karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional. Permohonan tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan pemeriksaan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalil kelalaian masih akan diuji di pengadilan
Penggugat mendasarkan perkara pada penilaian bahwa kebakaran terjadi berulang dan penanganannya belum cukup melindungi masyarakat. Mereka menyoroti kebutuhan akan respons kesehatan, pemadaman, pemulihan lingkungan, penegakan hukum, serta pencegahan yang berkelanjutan.
Meski demikian, klaim mengenai kelalaian pemerintah belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Dalam perkara perdata, penggugat harus menyampaikan dasar gugatan dan bukti, sementara pihak tergugat memiliki kesempatan memberikan jawaban serta pembelaan.
Hasil proses tersebut akan menentukan apakah tuntutan penggugat dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan. Sidang perdana pada 7 Oktober 2026 menjadi tahap awal bagi pemeriksaan perkara nomor 292/PDT.G/2026/PN Pontianak.
Berlangsung saat kebakaran meningkat
Gugatan ini muncul ketika kebakaran di Indonesia disebut menjadi salah satu yang paling intens dalam 11 tahun. Pemerintah juga memperingatkan bahwa kebakaran berpotensi terus berlangsung hingga November 2026.
Kondisi tersebut menambah perhatian terhadap kesiapan pemerintah dalam menghadapi karhutla, terutama di wilayah yang setiap tahun menghadapi ancaman kebakaran dan kabut asap. Penanganan tidak hanya berkaitan dengan api di lapangan, tetapi juga dampak terhadap kesehatan, kegiatan ekonomi, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat.
Pemerintah sebelumnya menyatakan menerima bantuan dari Malaysia untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan kebakaran dalam situasi yang membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan dukungan berbagai pihak.
Respons pemerintah belum disampaikan langsung
Hingga informasi mengenai pendaftaran gugatan tersebut disampaikan, pemerintah, termasuk kantor presiden, belum memberikan tanggapan langsung terhadap laporan Reuters mengenai perkara itu.
Belum adanya tanggapan langsung tidak mengubah status perkara yang sedang berjalan. Para pihak akan memperoleh kesempatan menyampaikan posisi masing-masing dalam persidangan. Pengadilan kemudian memeriksa aspek formil dan materiil gugatan sesuai tahapan hukum acara perdata.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda persidangan, jawaban para tergugat atau turut tergugat, serta bukti yang diajukan oleh setiap pihak. Masyarakat dapat mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari pemantauan terhadap penanganan karhutla dan perlindungan warga terdampak di Kalimantan Barat.
Agenda penting dalam perkara
- Pendaftaran gugatan: 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak.
- Nomor perkara: 292/PDT.G/2026/PN Pontianak.
- Skema perkara: gugatan perdata class action.
- Sidang perdana: 7 Oktober 2026.
- Pokok tuntutan: penanganan kesehatan, pemadaman, pemulihan, audit lingkungan, penegakan hukum, mitigasi jangka panjang, dan penetapan karhutla serta kabut asap sebagai bencana nasional.
