Polri Larang Personel dan ASN Menggunakan Vape
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 dan mencakup seluruh Pegawai Negeri pada Polri, termasuk anggota Polri serta aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Ketentuan dalam surat edaran itu berlaku tidak hanya ketika personel berada di lingkungan kerja. Penggunaan vape juga dilarang di luar kantor dan di luar jam kedinasan. Dengan demikian, larangan vape bagi personel Polri mencakup lingkungan Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor, sekaligus aktivitas personel di luar tempat dan waktu kerja.
Larangan Berlaku bagi Anggota Polri dan ASN
Berdasarkan keterangan resmi Polri, cakupan aturan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Istilah tersebut mencakup anggota Polri dan ASN Polri yang bertugas di berbagai satuan organisasi kepolisian.
Ruang lingkupnya meliputi satuan kerja di tingkat pusat dan kewilayahan. Mabes Polri, Polda, Polres, serta Polsek menjadi bagian dari lingkungan institusi yang harus menindaklanjuti surat edaran tersebut. Aturan ini tidak membedakan penggunaan vape berdasarkan lokasi, sehingga larangan tetap berlaku ketika personel berada di luar lingkungan kantor maupun di luar jam kedinasan.
Polri menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan disiplin internal. Penerapannya menjadi tanggung jawab institusi dan satuan kerja sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Mulai Berlaku 30 Oktober 2026
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 diterbitkan dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2026. Tanggal tersebut menjadi waktu dimulainya ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri.
Setelah surat edaran berlaku, sejumlah satuan kewilayahan mulai melakukan tindak lanjut pada 3 November 2026. Polda DIY dan Polres Maros termasuk satuan yang disebut mulai memperkuat pengawasan serta penegakan disiplin internal terkait aturan tersebut.
Tindak lanjut di tingkat kewilayahan menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui struktur organisasi Polri, dari satuan kerja pusat hingga jajaran daerah. Bentuk pengawasan dan penegakan yang disebutkan dalam informasi resmi berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan disiplin internal.
Alasan Polri Menerbitkan Kebijakan
Polri menyebut pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai salah satu alasan diterbitkannya larangan tersebut. Perhatian khusus diarahkan pada kemungkinan narkotika dalam bentuk cair disamarkan melalui perangkat atau liquid vape.
Keterangan itu menjadi dasar yang disampaikan institusi dalam menjelaskan kebijakan, tanpa menyatakan bahwa seluruh perangkat atau cairan vape mengandung narkotika. Fokus aturan adalah mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga pengawasan internal terhadap personel Polri.
Selain pertimbangan pencegahan narkotika, Polri mengaitkan kebijakan tersebut dengan penguatan disiplin. Larangan berlaku secara menyeluruh, termasuk ketika personel tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan, sehingga standar perilaku yang diatur mencakup kehidupan personel di luar lingkungan kerja.
Sanksi bagi Personel yang Melanggar
Personel yang melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku. Jenis dan penerapan sanksi mengikuti aturan internal yang menjadi dasar penanganan pelanggaran anggota maupun ASN Polri.
Dengan ketentuan tersebut, pelanggaran tidak hanya dipandang sebagai persoalan kepatuhan di tempat kerja. Surat edaran menetapkan larangan yang juga mencakup penggunaan di luar kantor dan di luar jam kedinasan, sehingga pengawasan dapat dilakukan dalam kerangka disiplin internal Polri.
Informasi mengenai sanksi yang tersedia dalam kebijakan ini belum merinci bentuk hukuman tertentu untuk setiap jenis pelanggaran. Karena itu, penerapan sanksi bergantung pada ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku serta proses penanganan di lingkungan Polri.
Tindak Lanjut di Satuan Kewilayahan
Polda DIY dan Polres Maros mulai menindaklanjuti surat edaran pada 3 November 2026. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap ketentuan penggunaan vape.
Pelaksanaan di tingkat satuan kewilayahan menjadi bagian dari penerapan kebijakan yang telah berlaku sejak 30 Oktober 2026. Setiap jajaran Polri perlu memastikan bahwa anggota dan ASN yang berada dalam cakupan aturan memahami larangan serta konsekuensi pelanggarannya.
Namun, informasi yang tersedia belum memuat rincian jumlah pelanggaran, pemeriksaan, atau sanksi yang telah dijatuhkan di Polda DIY, Polres Maros, maupun satuan lainnya. Dengan demikian, perkembangan penerapan kebijakan perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi masing-masing satuan.
Cakupan Kebijakan Polri
Secara garis besar, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 memuat tiga hal utama. Pertama, larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Kedua, pemberlakuan larangan di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja dan jam kedinasan. Ketiga, penegakan aturan melalui mekanisme disiplin serta kode etik apabila terjadi pelanggaran.
- Aturan berlaku mulai 30 Oktober 2026.
- Cakupan personel meliputi anggota Polri dan ASN Polri.
- Larangan berlaku di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
- Penggunaan vape di luar kantor dan di luar jam kedinasan juga dilarang.
- Pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik.
Polri belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan atau tahapan penindakan untuk seluruh satuan. Yang telah ditegaskan adalah pemberlakuan surat edaran, cakupan personel, alasan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta kemungkinan sanksi bagi pelanggar.
Kebijakan ini menempatkan penggunaan vape sebagai bagian dari aturan disiplin internal yang berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri. Pelaksanaannya akan bergantung pada pengawasan dan penegakan di setiap satuan kerja, termasuk jajaran kewilayahan yang mulai menindaklanjutinya pada 3 November 2026.
