Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Aturan Teknis Ditargetkan Rampung
Jakarta, 8 Oktober 2026 — Pemerintah dan DPR mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi dasar pengaturan layanan transportasi online yang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Perpres tersebut mengatur hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi, sekaligus mencakup aspek kemitraan, usaha mikro, sistem elektronik, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha mikro, serta pengguna layanan.
Meski kerangka utamanya telah diterbitkan, sejumlah ketentuan teknis masih harus disusun oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan selesai paling lambat pada 31 Desember 2026.
Ruang lingkup Perpres 27 Tahun 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menempatkan ekosistem transportasi berbasis platform digital sebagai ruang yang melibatkan lebih dari sekadar layanan antar-jemput penumpang. Cakupannya meliputi transportasi online untuk pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Dengan cakupan tersebut, regulasi ini berhubungan dengan berbagai pihak yang menjalankan atau menggunakan layanan berbasis aplikasi. Pengemudi berperan sebagai mitra penyedia layanan, perusahaan aplikasi mengelola sistem elektronik dan mempertemukan permintaan dengan penyedia jasa, sedangkan UMKM dapat terlibat dalam layanan pengiriman barang maupun makanan.
Pengaturan mengenai sistem elektronik juga menjadi bagian penting karena operasional layanan bergantung pada platform digital. Namun, rincian mengenai pelaksanaan teknis dari ketentuan tersebut masih akan dituangkan dalam aturan kementerian terkait.
Batas biaya platform ditetapkan 8 persen
Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa batas biaya platform untuk layanan transportasi online ditetapkan sebesar 8 persen melalui ketentuan terkait. Batas ini menjadi salah satu bagian yang paling langsung berkaitan dengan pembagian pendapatan dalam ekosistem layanan digital.
Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan secara teknis agar dapat diterapkan secara konsisten pada berbagai jenis layanan yang tercakup dalam Perpres. Pengaturan pelaksana juga diperlukan untuk memperjelas penerapan batas biaya pada hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Dalam praktiknya, kepastian mengenai biaya platform akan berhubungan dengan perhitungan pendapatan pengemudi, biaya operasional perusahaan aplikasi, dan struktur harga yang dibayar pengguna. Karena itu, aturan teknis diharapkan mampu menjelaskan mekanisme pelaksanaan tanpa mengubah batas yang telah ditetapkan dalam kerangka regulasi.
Hak atas perlindungan jaminan sosial
Perpres juga menyebut bahwa pengemudi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Ketentuan ini memberikan dasar perlindungan sosial bagi pengemudi yang bekerja dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih memerlukan pengaturan lebih lanjut, termasuk pembagian peran para pihak dan mekanisme penerapannya sesuai peraturan yang berlaku.
Pemisahan antara ketentuan dalam Perpres dan aturan pelaksanaan menjadi penting. Perpres telah menetapkan cakupan perlindungan, sementara rincian administratif dan teknis untuk menjalankannya masih harus disusun oleh kementerian yang berwenang.
Pembagian kewenangan kementerian
Pelaksanaan Perpres akan melibatkan sejumlah kementerian terkait. Kementerian Perhubungan menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pengaturan sektor transportasi. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah turut terlibat dalam aspek yang berkaitan dengan pelaku UMKM.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam bagian yang berhubungan dengan sistem elektronik dan penyelenggaraan platform digital. Keterlibatan beberapa kementerian menunjukkan bahwa regulasi ini memiliki lingkup lintas sektor.
Koordinasi antarlembaga akan menjadi faktor penting dalam penyusunan aturan pelaksana. Pembagian kewenangan yang jelas dibutuhkan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, terutama pada area yang bersinggungan antara transportasi, ketenagakerjaan, jaminan sosial, UMKM, dan teknologi digital.
Aturan teknis ditargetkan rampung akhir 2026
Pemerintah menargetkan aturan pelaksanaan Perpres 27 Tahun 2026 selesai paling lambat 31 Desember 2026. Target tersebut mencakup penyusunan ketentuan teknis oleh kementerian terkait untuk menerjemahkan norma umum dalam Perpres ke dalam mekanisme yang dapat diterapkan.
Aturan pelaksana akan menentukan bagaimana perlindungan bagi pengemudi diterapkan, bagaimana perusahaan aplikasi menjalankan kewajibannya, serta bagaimana kepentingan UMKM dan pengguna layanan tetap diperhatikan. Sampai aturan tersebut selesai, rincian pelaksanaan tidak dapat dianggap sudah seluruhnya ditetapkan hanya berdasarkan penerbitan Perpres.
Karena itu, tahap berikutnya menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan. Kejelasan mengenai prosedur, pengawasan, dan pelaksanaan hak para pihak akan menentukan sejauh mana regulasi tersebut memberi kepastian dalam kegiatan sehari-hari.
Tantangan penerapan perlindungan pekerja digital
Penerbitan Perpres memberikan landasan hukum bagi perlindungan ekosistem transportasi online, tetapi pelaksanaannya menghadapi sejumlah tantangan. Perlindungan pengemudi perlu diwujudkan tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan aplikasi, kepentingan UMKM, dan akses pengguna terhadap layanan.
Di sisi pengemudi, aturan teknis perlu memastikan bahwa hak atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian dapat diakses sesuai ketentuan. Kepastian mengenai hubungan kemitraan dan ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang harus diterjemahkan secara operasional.
Bagi perusahaan aplikasi, penerapan batas biaya platform dan kewajiban terkait sistem elektronik memerlukan pedoman yang jelas. Sementara bagi UMKM dan konsumen, pengaturan harus tetap mendukung layanan pengiriman serta transportasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan.
Tantangan lainnya adalah memastikan pengawasan berjalan efektif setelah aturan teknis diterbitkan. Tanpa mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas, ketentuan perlindungan berisiko tidak seragam dalam penerapannya.
Menunggu rincian pelaksanaan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah menetapkan kerangka pengaturan bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk batas biaya platform sebesar 8 persen dan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi. Namun, sejumlah rincian penting masih menunggu aturan pelaksana.
Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran dalam memastikan ketentuan tersebut dapat diterapkan secara terkoordinasi. Pemerintah menargetkan proses itu selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, dampak nyata Perpres terhadap pengemudi, aplikator, UMKM, dan pengguna layanan akan sangat bergantung pada kualitas aturan teknis serta penerapannya di lapangan. Penerbitan regulasi menjadi tahap awal, sedangkan pelaksanaan dan pengawasan akan menentukan efektivitas perlindungan yang dijanjikan.
