Politics

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon. Dengan demikian, perkara yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon lainnya tidak berujung pada pembatalan pencalonan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai wakil presiden.

Putusan ini perlu dibedakan dari pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas.

MK soroti bukti pendidikan

Mahkamah menilai dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari proses penerbitan surat keterangan pendidikan hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan atau dinyatakan lulus.

Temuan tersebut menjadi bagian dari uraian pertimbangan hukum dalam memeriksa perkara. Namun, pertimbangan mengenai bukti pendidikan itu tidak mengubah amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dengan kata lain, putusan MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi dari posisi wakil presiden. Mahkamah juga tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 melalui perkara tersebut.

Permohonan terkendala kedudukan hukum

Alasan utama permohonan tidak dapat diterima berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam pemeriksaan perkara, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan terkait aspek tersebut sehingga mahkamah tidak menerima permohonan untuk diputus sesuai substansi tuntutan para pemohon.

Perkara ini mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah pihak lainnya.

Meski persoalan bukti pendidikan dibahas dalam pertimbangan, amar putusan tetap menjadi bagian yang menentukan hasil akhir perkara. Amar tersebut tidak memuat perintah untuk membatalkan pencalonan, mendiskualifikasi, atau mencopot Gibran dari jabatan wakil presiden.

Alasan MK tidak menjatuhkan diskualifikasi

MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Mahkamah mempertimbangkan bahwa tahapan pemilu telah berakhir dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan itu menjadi salah satu konteks penting dalam pertimbangan MK. Status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam rangkaian tahapan Pilpres 2024 telah berakhir setelah proses pemilu selesai dan jabatan wakil presiden mulai dijalankan.

Karena itu, perkara yang diajukan dalam kerangka sengketa hasil pemilu tidak berujung pada perubahan status Gibran. Putusan MK hanya menyelesaikan permohonan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Membedakan pertimbangan dan amar putusan

Putusan ini memuat dua hal yang perlu dipahami secara terpisah. Pertama, pertimbangan hukum MK menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan tamatnya pendidikan setara SMA. Kedua, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Perbedaan antara pertimbangan dan amar tersebut berarti temuan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis menghasilkan sanksi berupa diskualifikasi. MK menyampaikan penilaiannya dalam bagian pertimbangan, tetapi hasil akhir perkara ditentukan oleh amar yang menutup permohonan tanpa mengabulkan tuntutan pendiskualifikasian.

Dalam konteks pemberitaan, frasa “MK menemukan persoalan bukti pendidikan” tidak boleh disamakan dengan “MK mendiskualifikasi Gibran”. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, mahkamah tidak menjatuhkan keputusan yang membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.

Implikasi putusan

Putusan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap isu syarat pendidikan dalam perkara ini tidak berakhir dengan pembatalan hasil Pilpres 2024. Kedudukan hukum pemohon menjadi dasar bagi MK untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Di sisi lain, uraian majelis mengenai dokumen pendidikan menjadi bagian dari catatan hukum dalam putusan. MK membedakan dokumen yang membuktikan kehadiran dalam proses belajar dari dokumen yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan setara sekolah menengah atas.

Dengan telah dibacakannya Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, perkara yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan pemohon lainnya memperoleh keputusan pada tingkat pemeriksaan MK sesuai kerangka sengketa hasil Pilpres 2024. Hasil akhirnya adalah permohonan tidak dapat diterima, tanpa perintah untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *