RUU Satu Data Indonesia Dibahas DPR, Status Lembaga Disorot
JAKARTA — Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia antara DPR RI dan pemerintah memasuki tahap penting pada 23 September 2026. Selain membahas landasan hukum tata kelola data nasional, pembicaraan menyoroti bentuk, status, kewenangan, serta pertanggungjawaban lembaga yang akan menyelenggarakan sistem Satu Data Indonesia.
RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat penggunaan data sebagai dasar perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan. Melalui aturan yang lebih kuat, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diharapkan menggunakan rujukan data yang lebih seragam sehingga kebijakan publik tidak disusun berdasarkan data yang berbeda-beda.
Status lembaga pengelola menjadi isu utama
Salah satu isu yang dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah adalah kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia. Perdebatan tidak hanya menyangkut nama lembaga, tetapi juga kedudukan, ruang lingkup kewenangan, mekanisme koordinasi, dan garis pertanggungjawabannya.
DPR sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia. Pemerintah memiliki rumusan berbeda mengenai bentuk kelembagaan yang akan menjalankan fungsi penyelenggaraan data nasional. Dalam perkembangan pembahasan, istilah yang mengemuka adalah Penyelenggara Satu Data Indonesia.
Namun, penggunaan istilah tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan kelembagaan. Kedudukan penyelenggara, kewenangan terhadap kementerian dan lembaga, serta hubungan kerja dengan pemerintah daerah masih perlu dirumuskan secara tegas dalam pembahasan bersama. Informasi resmi yang berkaitan dengan pembahasan ini juga tersedia pada halaman Sports.
RUU ditujukan menyatukan rujukan data
Secara substansi, RUU Satu Data Indonesia ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi tata kelola data nasional. Keseragaman rujukan data dipandang penting karena data pemerintah digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyusunan kebijakan.
Perbedaan data antarinstansi dapat memengaruhi cara pemerintah membaca kondisi masyarakat dan menentukan prioritas program. Karena itu, pembahasan RUU tidak berhenti pada persoalan teknis pengumpulan data, tetapi juga menyentuh pengaturan kelembagaan yang bertanggung jawab atas koordinasi dan penyelenggaraannya.
Dengan adanya landasan hukum khusus, pelaksanaan Satu Data Indonesia diharapkan memiliki arah yang lebih jelas. Meski demikian, efektivitas aturan nantinya akan sangat bergantung pada pembagian kewenangan, kepatuhan antarinstansi, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang disepakati. Informasi resmi yang berkaitan dengan pembahasan ini juga tersedia pada halaman Politics.
Target pengesahan pada 28 September
Ketua Badan Legislasi DPR menargetkan RUU Satu Data Indonesia dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 28 September 2026. Target tersebut menunjukkan adanya dorongan untuk segera menuntaskan proses legislasi setelah pembahasan tingkat I.
Namun, target jadwal tidak sama dengan pengesahan final. Per 26 September 2026, RUU Satu Data Indonesia masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang. RUU masih harus melalui penyelesaian pembahasan bersama DPR dan pemerintah sebelum dapat dibawa ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Karena itu, perkembangan pada 28 September akan bergantung pada penyelesaian substansi yang masih dibahas, termasuk rumusan mengenai lembaga penyelenggara. Jika masih terdapat isu yang belum disepakati, jadwal yang ditargetkan dapat dipengaruhi oleh hasil pembicaraan antara kedua pihak. Informasi resmi yang berkaitan dengan pembahasan ini juga tersedia pada halaman World.
Implikasi bagi tata kelola pemerintahan
Pengaturan kelembagaan menjadi penting karena Satu Data Indonesia akan melibatkan banyak instansi dengan fungsi dan kepentingan yang berbeda. Tanpa pembagian peran yang jelas, koordinasi data berpotensi menghadapi tumpang tindih kewenangan atau lemahnya pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.
Beberapa hal yang perlu mendapat kejelasan dalam rumusan akhir antara lain:
- kedudukan Penyelenggara Satu Data Indonesia dalam struktur pemerintahan;
- kewenangan untuk menetapkan atau mengoordinasikan standar data;
- hubungan kerja antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah;
- mekanisme pertanggungjawaban atas pengelolaan data; serta
- pengawasan terhadap penerapan rujukan data yang sama.
Rincian tersebut akan menentukan apakah aturan baru mampu memperkuat koordinasi atau hanya menambah lapisan kelembagaan. Kejelasan mandat juga diperlukan agar penyelenggara tidak sekadar berfungsi sebagai koordinator administratif, tetapi memiliki kewenangan yang dapat dijalankan dan dipertanggungjawabkan.
Menunggu rumusan akhir DPR dan pemerintah
Pembahasan RUU Satu Data Indonesia berlangsung di tengah kebutuhan untuk meningkatkan kualitas tata kelola data publik. Data yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu unsur penting dalam perencanaan pembangunan, evaluasi program, dan penyusunan kebijakan.
Meski demikian, status RUU hingga 26 September masih berada pada tahap pembahasan. Publik perlu membedakan antara target pengesahan yang disampaikan Baleg DPR dan status hukum final rancangan tersebut.
Perhatian berikutnya akan tertuju pada rumusan akhir mengenai Penyelenggara Satu Data Indonesia. Keputusan DPR dan pemerintah mengenai status, kewenangan, serta pertanggungjawaban lembaga itu akan menjadi salah satu fondasi pelaksanaan tata kelola data nasional apabila RUU disahkan.
Isu ini melengkapi perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang juga dibahas dalam laporan Prabowo Peringatkan Pejabat dan Birokrat Soal Mark Up: Tegaskan Komitmen Pemerintah terhadap Transparansi Anggaran. Sementara itu, perkembangan legislasi tersebut dapat diikuti melalui kanal Politics LPM Tantik.

Pingback: Cara Melakukan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Era Digital