News

OJK Perintahkan Bank Blokir 39.923 Rekening Judi Online

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir sekitar 39.923 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Informasi itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada Kamis, 5 November 2026.

Jumlah rekening yang menjadi perhatian regulator tersebut meningkat 1.127 rekening dibandingkan angka sekitar 38.796 rekening yang dilaporkan pada awal Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memutus jalur pembayaran yang digunakan jaringan judi online melalui sistem keuangan.

Bank diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam

Selain memblokir rekening yang terindikasi, OJK meminta bank menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Penelusuran itu ditujukan untuk menemukan kemungkinan hubungan antara rekening yang telah teridentifikasi dan rekening lain dalam profil nasabah yang sama.

Bank juga diarahkan menerapkan EDD terhadap nasabah dan rekening yang dinilai berisiko. Pemeriksaan tersebut mencakup penelaahan profil nasabah serta analisis pola transaksi secara lebih mendalam. Dengan demikian, bank tidak hanya melihat keberadaan satu rekening, tetapi juga menilai hubungan kepemilikan dan aktivitas transaksi yang dapat menunjukkan keterkaitan dengan jaringan judi online.

Dalam pelaksanaannya, rekening yang menjadi objek pemeriksaan dapat menjalani proses pengawasan dan pemblokiran sesuai indikasi serta prosedur yang berlaku. OJK menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap penggunaan layanan perbankan untuk aktivitas ilegal.

Jumlah rekening meningkat dari laporan awal Oktober

Data terbaru OJK menunjukkan adanya penambahan jumlah rekening terindikasi dibandingkan laporan pada awal Oktober 2026. Pada periode tersebut, terdapat sekitar 38.796 rekening yang dikaitkan dengan indikasi aktivitas judi online. Angka itu kemudian bertambah menjadi sekitar 39.923 rekening pada awal November.

Kenaikan 1.127 rekening menunjukkan bahwa proses identifikasi dan penelusuran masih berlangsung. Data tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana. Rekening yang disebut dalam kebijakan ini merupakan rekening yang terindikasi atau memiliki keterkaitan berdasarkan data dan penilaian regulator.

Perbedaan antara rekening terindikasi dan rekening yang telah terbukti melakukan tindak pidana perlu diperhatikan. Status pidana seseorang ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan, sedangkan permintaan EDD atau pemblokiran merupakan tindakan pengawasan dan pencegahan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan sistem keuangan.

Koordinasi lintas lembaga untuk memutus aliran dana

Penanganan rekening yang berkaitan dengan judi online melibatkan koordinasi sejumlah lembaga. OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena aktivitas judi online tidak hanya berkaitan dengan rekening bank. Jaringan tersebut juga dapat menggunakan berbagai sarana pembayaran dan memindahkan dana melalui rekening yang berbeda. Pertukaran informasi serta penelusuran hubungan antar-rekening menjadi bagian penting dalam upaya menghambat aliran dana.

Dalam kerangka pengawasan perbankan, bank berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas nasabah, mengenali pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil, serta menjalankan kewajiban pemeriksaan apabila terdapat risiko tertentu. OJK kemudian menggunakan hasil pengawasan dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memperkuat langkah penindakan.

Perputaran dana mencapai Rp86,8 triliun

Besarnya perhatian terhadap transaksi judi online juga berkaitan dengan nilai perputaran dana yang teridentifikasi. Berdasarkan data PPATK yang dikutip dalam pemberitaan, perputaran dana jaringan judi online pada semester pertama 2026 diperkirakan mencapai Rp86,8 triliun.

Nilai tersebut menggambarkan skala ekonomi aktivitas judi online dan potensi risikonya terhadap sistem pembayaran serta masyarakat. Semakin besar perputaran dana, semakin penting pengawasan dilakukan terhadap sumber dana, penerima, pola pemindahan uang, dan keterkaitan antar-rekening.

Namun, nilai perputaran dana dan jumlah rekening terindikasi tidak dapat dibaca sebagai jumlah pelaku yang telah terbukti bersalah. Keduanya merupakan informasi dalam konteks pemantauan, analisis, dan penanganan risiko berdasarkan data lembaga yang berwenang.

Fokus pada penelusuran rekening terkait

Permintaan OJK kepada bank untuk menelusuri rekening dengan NIK yang sama menjadi salah satu fokus dalam perkembangan terbaru ini. Langkah tersebut memungkinkan bank memeriksa rekening lain yang mungkin belum masuk dalam daftar awal, tetapi memiliki hubungan administratif dengan rekening yang telah terindikasi.

Meski demikian, proses pemeriksaan tetap perlu membedakan antara hubungan data kependudukan dan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Kesamaan NIK menjadi dasar untuk penelusuran lebih lanjut, bukan kesimpulan otomatis bahwa seluruh rekening yang terkait telah digunakan untuk judi online.

Melalui penerapan EDD, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Bank dapat memperhatikan kesesuaian profil nasabah dengan aktivitas transaksi, sementara lembaga penegak hukum dan regulator dapat melanjutkan proses analisis sesuai kewenangan masing-masing.

Upaya pemberantasan terus diperkuat

Permintaan pemblokiran 39.923 rekening menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemutusan akses terhadap platform, tetapi juga dengan membatasi sarana pembayaran. Pendekatan ini menempatkan sistem keuangan sebagai salah satu titik penting dalam memutus operasional jaringan.

OJK menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers pada 5 November 2026, sementara pemberitaan mengenai kebijakan itu muncul pada 6 November 2026. Perbankan selanjutnya diarahkan untuk menjalankan pemeriksaan yang lebih mendalam, menelusuri keterkaitan rekening, dan mengambil langkah sesuai hasil identifikasi risiko serta ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *