Delapan Partai Nonparlemen Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan partai politik nonparlemen, mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen untuk Pemilu 2029. Usulan tersebut akan disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026.
Usulan ambang batas parlemen 1 persen itu disampaikan dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, angka tersebut belum menjadi kebijakan yang ditetapkan. Besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih dalam proses pembahasan dan terdapat pandangan berbeda dari sejumlah pihak.
GKSR siapkan aspirasi untuk revisi UU Pemilu
Pertemuan GKSR dengan Sufmi Dasco Ahmad dijadwalkan menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai sejumlah isu kepemiluan. Selain membawa usulan terkait ambang batas parlemen, GKSR menyiapkan naskah akademik sekitar 200 halaman.
Naskah akademik tersebut memuat sekitar 30 isu kepemiluan. Salah satu isu yang turut disiapkan adalah perubahan mekanisme verifikasi partai politik. Dengan dokumen itu, GKSR hendak menyampaikan gagasan yang lebih luas dalam pembahasan revisi UU Pemilu, bukan hanya memperdebatkan besaran ambang batas untuk memperoleh kursi di DPR.
Keberadaan delapan partai nonparlemen dalam GKSR menjadi latar penting dari usulan tersebut. Partai-partai yang tergabung di dalamnya mendorong agar suara pemilih yang diberikan kepada peserta pemilu dapat memiliki peluang lebih besar untuk dikonversi menjadi kursi parlemen, sesuai ketentuan yang nantinya disepakati dalam undang-undang.
Alasan usulan ambang batas 1 persen
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen 1 persen dimaksudkan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Dalam sistem dengan ambang batas tertentu, partai yang memperoleh suara di bawah batas tersebut tidak dapat mengikuti penghitungan untuk memperoleh kursi DPR, meskipun suara tetap tercatat dalam hasil pemilu.
Menurut GKSR, penetapan ambang batas yang lebih rendah dapat membuka peluang keterwakilan bagi partai-partai yang memperoleh dukungan pemilih, tetapi belum mencapai ambang yang lebih tinggi. Gagasan ini menjadi salah satu pokok aspirasi yang akan mereka bawa dalam pembahasan perubahan aturan pemilu.
Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap penyampaian pandangan. Tidak ada keputusan final yang menetapkan ambang batas parlemen 1 persen untuk Pemilu 2029. Keputusan mengenai angka tersebut harus menunggu proses pembahasan revisi UU Pemilu dan kesepakatan pembentuk undang-undang.
Perbedaan pilihan angka ambang batas
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak hanya mencakup usulan 1 persen dari GKSR. Sejumlah partai parlemen sebelumnya mewacanakan ambang batas sebesar 5 persen atau bahkan lebih tinggi. Perbedaan angka itu menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam melihat keterwakilan politik dan penyederhanaan sistem kepartaian.
Ambang batas yang lebih rendah dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi partai dengan perolehan suara terbatas untuk memperoleh kursi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di sisi lain, ambang batas yang lebih tinggi kerap dikaitkan dengan upaya membatasi jumlah partai yang masuk ke DPR agar komposisi parlemen tidak terlalu terfragmentasi.
Dalam pembahasan yang berlangsung, anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyebut angka 6 persen sebagai salah satu opsi yang dinilai ideal dan moderat. Pandangan tersebut berbeda dari usulan GKSR yang menginginkan ambang batas 1 persen serta dari wacana 5 persen atau lebih tinggi yang sebelumnya muncul dari sejumlah partai parlemen.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen akan melibatkan pertimbangan mengenai proporsionalitas suara, efektivitas kerja parlemen, dan keterwakilan pemilih. Namun, posisi setiap pihak masih menjadi bagian dari proses politik dan legislasi yang belum menghasilkan ketentuan final.
Ambang batas parlemen dan suara pemilih
Ambang batas parlemen merupakan batas minimum perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Karena itu, perubahan angkanya dapat memengaruhi peluang partai politik untuk mendapatkan kursi serta jumlah suara yang pada akhirnya terwakili di parlemen.
Usulan GKSR berangkat dari perhatian terhadap suara pemilih yang tidak berujung pada kursi DPR ketika partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas. Dengan mendorong angka 1 persen, delapan partai nonparlemen tersebut menginginkan agar batas masuk ke dalam penghitungan kursi tidak terlalu tinggi.
Sementara itu, pihak yang mendukung ambang batas lebih tinggi memiliki pertimbangan berbeda mengenai struktur parlemen. Angka yang lebih tinggi dapat membatasi jumlah partai yang lolos ke DPR, meskipun konsekuensinya adalah sebagian suara kepada partai yang tidak mencapai ambang batas tidak digunakan dalam pembagian kursi DPR. Pilihan kebijakan tersebut masih menjadi materi perdebatan dalam revisi UU Pemilu.
Pembahasan revisi UU Pemilu belum final
Jadwal pertemuan pada 29 September 2026 menjadi salah satu tahapan penyampaian aspirasi GKSR kepada pimpinan DPR. Pertemuan itu tidak serta-merta menetapkan perubahan aturan, melainkan menjadi forum untuk menyampaikan usulan dan naskah akademik yang telah disiapkan.
Selanjutnya, pembahasan revisi UU Pemilu masih harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah. Besaran ambang batas parlemen, mekanisme verifikasi partai politik, serta isu kepemiluan lain yang tercantum dalam naskah akademik GKSR masih terbuka untuk dibahas.
Dengan demikian, angka 1 persen perlu dipahami sebagai usulan GKSR untuk Pemilu 2029, bukan sebagai ketentuan yang sudah berlaku atau telah disepakati. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan revisi UU Pemilu dan keputusan resmi pembentuk undang-undang.
