Cara Mengajukan Sengketa Informasi Publik jika Ditolak
Ketika permintaan informasi ditolak, tidak dijawab, atau hanya dipenuhi sebagian, warga tidak harus berhenti pada jawaban badan publik. Ada mekanisme resmi untuk memperjuangkan hak memperoleh informasi, yaitu mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), lalu mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi apabila masalah belum terselesaikan.
Panduan ini menjelaskan cara mengajukan sengketa informasi publik secara bertahap. Kunci utamanya adalah memastikan permintaan awal dilakukan melalui PPID, memenuhi batas waktu, dan menyimpan seluruh bukti komunikasi.
Bedakan permintaan informasi, keberatan, dan sengketa
Tiga tahapan ini memiliki fungsi yang berbeda. Permintaan informasi adalah langkah awal ketika pemohon meminta dokumen atau keterangan kepada PPID badan publik, seperti kementerian, pemerintah daerah, atau badan publik lain yang termasuk dalam cakupan keterbukaan informasi.
Keberatan merupakan upaya administratif ketika pemohon tidak puas terhadap tanggapan PPID. Keberatan ditujukan secara tertulis kepada atasan PPID, bukan langsung kepada Komisi Informasi.
Sementara itu, sengketa informasi publik muncul apabila persoalan tidak selesai setelah keberatan. Sengketa dapat terjadi karena informasi ditolak, tidak diberikan, diberikan tidak lengkap, atau badan publik tidak memberikan tanggapan atas permintaan maupun keberatan.
Langkah pertama: ajukan permintaan kepada PPID
Sebelum mengajukan sengketa, pemohon perlu lebih dulu meminta informasi kepada PPID badan publik yang menguasai atau berkaitan dengan informasi tersebut. Jelaskan informasi yang diminta secara spesifik agar badan publik dapat mengidentifikasi dokumen atau data yang relevan.
Simpan salinan formulir atau surat permintaan, bukti pengiriman, nomor registrasi, tanda terima, serta tangkapan layar jika permintaan dilakukan melalui layanan daring. Jejak administratif ini penting untuk menunjukkan bahwa prosedur awal telah ditempuh.
Badan publik wajib memberikan tanggapan atas permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja. Waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, catat tanggal pengajuan dan tanggal berakhirnya batas waktu agar pemohon dapat menentukan langkah berikutnya secara tepat.
Langkah kedua: ajukan keberatan kepada atasan PPID
Jika permintaan ditolak, tidak dijawab, diberikan tidak lengkap, atau tanggapan PPID tidak memuaskan, ajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Keberatan dapat menjelaskan informasi yang diminta, tanggapan yang diterima, alasan pemohon tidak puas, serta permintaan penyelesaian yang diharapkan.
Keberatan harus diajukan dalam waktu 30 hari kerja sejak pemohon menerima tanggapan atau penolakan. Apabila tidak ada tanggapan, simpan bukti bahwa batas waktu pemberian jawaban telah terlewati dan jelaskan keadaan tersebut dalam surat keberatan.
Gunakan saluran resmi yang disediakan badan publik dan minta bukti penerimaan. Simpan surat keberatan, nomor registrasi, bukti pengiriman, serta tanggapan atasan PPID jika ada. Dokumen ini akan menjadi bagian penting ketika sengketa didaftarkan kepada Komisi Informasi.
Langkah ketiga: pastikan masalah memenuhi alasan sengketa
Setelah keberatan diajukan, periksa apakah masalah telah diselesaikan. Jika informasi tetap ditolak, tidak diberikan, tidak lengkap, atau pemohon tidak menerima penyelesaian yang memadai, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai kewenangan wilayahnya.
Komisi Informasi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi berupaya menemukan kesepakatan antara pemohon dan badan publik. Jika tidak tercapai penyelesaian, perkara dapat berlanjut melalui ajudikasi nonlitigasi sesuai proses yang berlaku.
Siapkan dokumen pendukung
Dokumen yang rapi membantu Komisi Informasi memahami kronologi dan memeriksa apakah tahapan administratif telah dilalui. Secara umum, siapkan:
- Identitas pemohon;
- Salinan permintaan informasi kepada PPID;
- Bukti pengiriman, tanda terima, atau nomor registrasi permintaan;
- Tanggapan badan publik atau bukti bahwa tanggapan tidak diterima;
- Surat keberatan kepada atasan PPID;
- Bukti pengajuan keberatan dan nomor registrasinya;
- Tanggapan atas keberatan jika ada;
- Tangkapan layar dan seluruh korespondensi yang berkaitan dengan permintaan informasi.
Susun dokumen berdasarkan urutan waktu. Berikan nama berkas yang jelas dan pastikan isi setiap dokumen dapat dibaca. Jika ada komunikasi melalui surat elektronik atau layanan digital, simpan salinan lengkap yang memperlihatkan tanggal dan identitas pengirim atau penerima.
Cara mendaftarkan sengketa melalui SIPSI
Pendaftaran sengketa dapat dilakukan melalui layanan SIPSI. Layanan ini memungkinkan pemohon mendaftarkan perkara secara daring, mengunggah dokumen pendukung, memantau perkembangan perkara, dan melihat informasi jadwal sidang.
- Siapkan identitas dan seluruh dokumen dalam bentuk yang mudah dibaca.
- Isi data pendaftaran sengketa sesuai keadaan sebenarnya, termasuk informasi mengenai badan publik yang menjadi termohon.
- Jelaskan kronologi secara singkat dan berurutan, mulai dari permintaan informasi, tanggapan atau tidak adanya tanggapan, hingga keberatan.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta dalam sistem.
- Periksa kembali data sebelum mengirimkan pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran atau nomor perkara.
- Gunakan fitur pemantauan untuk mengikuti perkembangan perkara dan memperhatikan jadwal sidang.
Berdasarkan informasi layanan Komisi Informasi Pusat, pengajuan sengketa informasi tidak dikenai biaya. Meski demikian, pemohon tetap perlu memperhatikan persyaratan administrasi dan arahan Komisi Informasi yang menangani perkara.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan sengketa
Pertama, pastikan badan publik yang dituju memang memiliki atau menguasai informasi yang diminta. Permintaan yang terlalu umum dapat menyulitkan proses pemeriksaan, sehingga lebih baik jelaskan jenis informasi, periode, dan konteksnya secara proporsional.
Kedua, jangan menghapus bukti komunikasi meskipun badan publik tidak pernah menjawab. Ketiadaan tanggapan juga perlu dibuktikan melalui salinan permintaan, bukti pengiriman, nomor registrasi, atau tangkapan layar.
Ketiga, bedakan informasi yang belum diberikan dengan informasi yang termasuk dikecualikan. Informasi yang dikecualikan memiliki rezim khusus. Penolakan atas informasi semacam itu perlu dilihat berdasarkan alasan dan ketentuan yang digunakan badan publik, bukan hanya berdasarkan keinginan pemohon untuk memperoleh dokumen tersebut.
Keempat, tulis kronologi dengan bahasa faktual. Hindari mencampurkan dugaan yang tidak berkaitan dengan permintaan informasi. Fokuskan uraian pada dokumen yang diminta, tanggal pengajuan, jawaban badan publik, keberatan, dan hasil penyelesaiannya.
Checklist singkat pemohon
- Permintaan informasi telah diajukan kepada PPID.
- Batas tanggapan 10 hari kerja telah diperhatikan.
- Keberatan tertulis telah diajukan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggapan atau penolakan diterima.
- Seluruh bukti pengiriman, nomor registrasi, dan tanggapan telah disimpan.
- Dokumen identitas dan kronologi telah disiapkan.
- Pendaftaran dilakukan kepada Komisi Informasi sesuai kewenangan wilayah.
- Nomor perkara dan jadwal proses dipantau melalui SIPSI jika pendaftaran dilakukan secara daring.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, pemohon memiliki jejak administratif yang jelas ketika menggunakan hak atas informasi publik. Proses ini bukan sekadar mengajukan keluhan, melainkan mekanisme resmi untuk meminta penyelesaian atas perselisihan antara pemohon dan badan publik.
