Politics

Cara Menyampaikan Masukan terhadap RUU secara Bermakna

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan hanya soal hadir dalam rapat atau mengirim surat keberatan. Masukan yang bermakna perlu disusun berdasarkan draf, ditujukan melalui kanal resmi, dan dapat ditelusuri tindak lanjutnya. Karena itu, memahami cara menyampaikan masukan RUU menjadi langkah penting bagi warga, organisasi masyarakat, akademisi, maupun kelompok terdampak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara tertulis dan langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), audiensi, diskusi, seminar, workshop, serta forum lain sesuai mekanisme lembaga terkait.

Panduan berikut membantu Anda memilih jalur yang tepat, menyiapkan masukan berbasis dokumen, dan memantau apakah pendapat yang disampaikan tercatat dalam proses legislasi.

1. Temukan RUU dan tahap pembahasannya

Langkah pertama adalah memastikan RUU yang hendak dikomentari benar-benar berada dalam proses legislasi dan mengetahui tahap pembahasannya. Informasi tersebut dapat ditelusuri melalui situs resmi DPR dan JDIH, termasuk dokumen agenda, naskah akademik, draf RUU, serta informasi dari alat kelengkapan DPR yang membahasnya.

Tahap pembahasan penting karena menentukan jenis masukan yang paling relevan. Pada tahap awal, masyarakat dapat memberikan pandangan umum mengenai tujuan, kebutuhan, dan dampak RUU. Ketika pembahasan sudah mengarah pada pasal-pasal tertentu, masukan sebaiknya menjadi lebih spesifik dengan menunjuk ketentuan yang perlu dipertahankan, diubah, atau dihapus.

Periksa juga versi dokumen dan tanggal penerbitannya. Jangan menggunakan draf lama tanpa memastikan bahwa pasal yang dikomentari masih terdapat dalam naskah terbaru.

2. Baca naskah akademik dan draf RUU

Naskah akademik membantu menjelaskan masalah yang hendak diatasi, dasar pemikiran, tujuan pengaturan, dan alasan pemilihan kebijakan. Sementara itu, draf RUU menunjukkan rumusan norma yang nantinya dapat menimbulkan hak, kewajiban, larangan, sanksi, atau konsekuensi administratif.

Bacalah keduanya secara berdampingan. Tanyakan beberapa hal berikut:

  • Masalah apa yang disebutkan dalam naskah akademik?
  • Apakah pasal dalam draf benar-benar menjawab masalah tersebut?
  • Siapa yang akan terdampak oleh ketentuan itu?
  • Apakah rumusannya jelas, dapat dilaksanakan, dan tidak menimbulkan tafsir berlebihan?
  • Apakah terdapat potensi tumpang tindih dengan peraturan lain?

Catat nomor pasal, ayat, atau bagian penjelasan yang menjadi perhatian. Cara ini membuat masukan lebih mudah diperiksa dibandingkan kritik umum yang tidak menunjuk ketentuan tertentu.

3. Susun masukan berbasis pasal dan bukti

Masukan yang efektif setidaknya memuat empat unsur: masalah, dasar penilaian, dampak, dan solusi. Jelaskan ketentuan yang dipersoalkan, alasan mengapa ketentuan tersebut bermasalah, bukti atau pengalaman yang mendukung, lalu tawarkan rumusan alternatif yang lebih jelas.

Format sederhana yang dapat digunakan adalah:

  1. Ketentuan yang dikomentari: sebutkan pasal, ayat, atau bagian draf.
  2. Persoalan: jelaskan kekurangan, ketidakjelasan, atau risiko yang mungkin muncul.
  3. Dampak: uraikan kelompok atau kepentingan yang berpotensi terdampak.
  4. Usulan: berikan perubahan rumusan atau alternatif kebijakan.
  5. Alasan dan bukti: sertakan data, hasil kajian, pengalaman lapangan, atau contoh penerapan yang relevan.

Hindari bahasa yang menyerang pribadi atau hanya menyatakan bahwa suatu pasal “tidak adil” tanpa penjelasan. Masukan yang singkat tetapi presisi biasanya lebih mudah dipertimbangkan daripada dokumen panjang yang tidak memiliki fokus.

4. Pilih jalur partisipasi yang sesuai

Masukan tertulis

Pengiriman dokumen tertulis cocok bagi pihak yang sudah memiliki analisis, usulan rumusan, atau posisi organisasi. Dokumen dapat memuat identitas pengirim, kapasitas atau mandat, ringkasan rekomendasi, uraian per pasal, serta lampiran bukti jika diperlukan.

Pastikan masukan dikirim melalui kanal resmi yang disediakan lembaga terkait. Simpan salinan dokumen, tanggal pengiriman, bukti penerimaan, dan nomor registrasi apabila tersedia.

Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU

RDPU merupakan forum resmi bagi masyarakat atau kelompok tertentu untuk menyampaikan pandangan secara langsung dalam proses pembahasan. Forum ini berbeda dari sekadar mengirim surat karena peserta dapat memaparkan pendapat dan, dalam konteks forum, menanggapi pembahasan secara langsung.

Jika ingin mengikuti atau mengajukan partisipasi dalam RDPU, siapkan paparan singkat yang berisi masalah utama, pasal yang disoroti, bukti, dan rekomendasi. Identitas, kapasitas, atau mandat organisasi dapat diminta sesuai mekanisme lembaga penyelenggara. Kehadiran dalam RDPU tidak berarti semua usulan otomatis diterima.

Audiensi dan konsultasi publik

Audiensi biasanya berupa pertemuan dengan lembaga atau alat kelengkapan yang membahas isu tertentu. Konsultasi publik memiliki tujuan lebih luas untuk mengumpulkan pandangan dari pemangku kepentingan. Keduanya dapat menjadi ruang untuk menjelaskan dampak RUU, tetapi bentuk, peserta, dan tata caranya bergantung pada penyelenggara.

Diskusi, seminar, workshop, dan kegiatan kunjungan kerja juga dapat menjadi sarana partisipasi. Namun, hasil kegiatan tersebut sebaiknya tetap dituangkan dalam dokumen tertulis agar rekomendasi dapat dirujuk dan dilacak.

SIMAS PUU dan SIMASLEG

Pusat Perancangan Undang-Undang DPR menyediakan ruang partisipasi daring melalui Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat dalam proses penyusunan naskah akademik dan RUU. Kanal ini dapat digunakan untuk menyampaikan pandangan secara lebih terstruktur sesuai informasi dan mekanisme yang tersedia.

Pada 15 Juli 2026, DPR meluncurkan Sistem Informasi Partisipasi Legislasi atau SIMASLEG. Platform digital ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan proses legislasi sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat. Saat menggunakannya, ikuti petunjuk pengisian, lengkapi identitas yang diminta, dan simpan bukti bahwa masukan telah disampaikan.

5. Siapkan identitas dan mandat organisasi

Masukan pribadi perlu mencantumkan identitas dan cara menghubungi pengirim secara wajar. Untuk organisasi, lembaga profesi, kampus, atau kelompok masyarakat, jelaskan nama organisasi, posisi penyusun, serta mandat bila masukan mewakili sikap resmi lembaga.

Transparansi ini membantu penerima menilai konteks masukan. Namun, kualitas pendapat tetap ditentukan oleh relevansi argumen dan bukti, bukan semata-mata oleh nama besar pengirim.

6. Pantau pencatatan dan tindak lanjut

Setelah mengirim masukan atau mengikuti forum, periksa dokumen resmi yang berkaitan dengan pembahasan. Agenda rapat, risalah, naskah akademik, draf terbaru, dan keterangan dari alat kelengkapan DPR dapat membantu melihat apakah partisipasi publik telah dicatat atau dibahas.

Bandingkan rekomendasi yang disampaikan dengan perubahan dalam draf berikutnya. Jika belum terlihat tindak lanjut, gunakan kanal resmi untuk menanyakan status penerimaan atau pencatatannya. Simpan seluruh korespondensi dan dokumen agar proses pemantauan memiliki jejak yang jelas.

Partisipasi bermakna tidak menjamin usulan diterima

Partisipasi publik memberi kesempatan untuk memengaruhi dan mengawasi proses legislasi, tetapi tidak menjamin seluruh usulan diadopsi. Keputusan akhir tetap melalui pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan DPR dan pemerintah.

Karena itu, bedakan dua hal: kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan keputusan untuk menerima atau menolak usulan. Partisipasi dapat dinilai bermakna apabila masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang relevan, dapat menyampaikan pandangan melalui jalur yang tersedia, dan memperoleh keterbukaan mengenai bagaimana masukan dipertimbangkan.

Dengan membaca dokumen, merujuk pasal secara tepat, menyertakan bukti, memilih forum yang sesuai, dan memantau tindak lanjut, masyarakat dapat menyampaikan masukan RUU secara lebih tertib, terukur, dan berpeluang memberi pengaruh nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *