KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum
KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah ini dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. KPK menyatakan pengembangan perkara itu berkaitan dengan dugaan pengurusan cukai rokok.
Dalam perkara pengembangan tersebut, KPK belum menetapkan tersangka. Karena itu, proses hukum yang sedang berlangsung tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Penggeledahan dilakukan di enam perusahaan
Penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum berlangsung di Kudus pada 29 Oktober 2026. Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Oktober 2026.
Penerbitan surat perintah penyidikan tersebut menandai dimulainya pengembangan perkara baru yang masih berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik kemudian melakukan pengumpulan bukti melalui sejumlah tindakan, termasuk penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan enam perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan tersebut.
KPK menyebut tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti awal yang telah diperoleh penyidik. Namun, lembaga antirasuah itu belum menyampaikan penetapan tersangka dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan PT Djarum.
Rangkaian penggeledahan di Kudus
Pada 28 Oktober 2026, penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Pada hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Djarum.
Sehari kemudian, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut dengan mendatangi enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Rangkaian penggeledahan ini dilakukan dalam konteks penyidikan yang sedang dikembangkan, bukan sebagai pengumuman bahwa pihak yang lokasinya digeledah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, penggeledahan merupakan salah satu langkah untuk mencari dan mengamankan bukti yang relevan dengan perkara. Informasi mengenai barang atau dokumen yang diperoleh dari kegiatan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang tersedia.
Diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok
KPK menyatakan perkara yang sedang dikembangkan diduga berkaitan dengan pengurusan cukai rokok di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaan tersebut menjadi fokus penyidik dalam menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini. Status hukum pihak-pihak yang terkait masih harus menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi KPK berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
KPK juga menegaskan bahwa penyidikan tersebut murni merupakan langkah penegakan hukum. Menurut lembaga itu, tindakan penyidik tidak berkaitan dengan perdagangan saham.
Berbeda dari perkara Bea Cukai sebelumnya
Pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan perusahaan terafiliasi PT Djarum perlu dibedakan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya telah ditangani KPK. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun, penetapan tersangka dalam perkara Bea Cukai sebelumnya tidak otomatis berlaku untuk pengembangan perkara yang sedang disidik pada Oktober 2026. KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum.
Pemisahan konteks tersebut penting agar informasi mengenai perkara sebelumnya tidak disatukan dengan penyidikan baru. Setiap perkara memiliki dasar penyidikan, bukti, dan status hukum yang harus dijelaskan secara terpisah.
Respons PT Djarum
PT Djarum menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan di kantor perusahaan pada 28 Oktober 2026 dan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi pada 29 Oktober 2026.
Sejauh informasi yang tersedia, belum ada pernyataan mengenai penetapan tersangka terhadap PT Djarum maupun perusahaan-perusahaan yang digeledah. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan pengurusan cukai rokok serta menguji bukti awal yang telah dikumpulkan.
Proses penyidikan masih berjalan
Penggeledahan di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa KPK sedang memperluas pengumpulan informasi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akan tetapi, hasil akhir penyidikan belum dapat disimpulkan dari tindakan penggeledahan semata.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan bukti dan langkah hukum yang diambil KPK. Sampai ada pengumuman resmi mengenai tersangka atau konstruksi perkara, seluruh pihak yang berkaitan tetap harus dipandang sesuai status hukumnya masing-masing.
