DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penetapan tersebut menjadi tahap awal bagi pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan rancangan undang-undang itu ditargetkan dapat diputus paling lambat pada 15 Desember 2026. Meski demikian, sebelum mencapai tahap tersebut, DPR dan pemerintah masih perlu membahas substansi, mekanisme pelaksanaan, serta sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi.
Delapan fraksi menyetujui dengan sejumlah catatan
Dalam rapat paripurna, delapan fraksi DPR menyampaikan persetujuan terhadap penetapan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Persetujuan itu disertai catatan yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya pemulihan aset hasil tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Catatan lain berkaitan dengan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Ketentuan mengenai perampasan aset perlu memastikan bahwa pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak kehilangan haknya secara tidak adil. Karena itu, kedudukan hukum pihak ketiga menjadi salah satu isu yang masih harus diperjelas dalam pembahasan berikutnya.
Fraksi-fraksi juga menyoroti perlunya batasan kewenangan yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan. Penguatan pengawasan dan akuntabilitas dipandang penting agar penerapan aturan, apabila nantinya disahkan, tetap berada dalam kerangka hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan dilanjutkan Komisi III dan pemerintah
Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, RUU tersebut akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Tahap ini akan menjadi ruang untuk menyusun dan membahas daftar inventarisasi masalah serta menguji berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perampasan aset.
Pembahasan tidak hanya menyangkut tujuan pemulihan aset, tetapi juga prosedur yang harus ditempuh sejak aset diduga berkaitan dengan tindak pidana hingga kemungkinan perampasannya. DPR dan pemerintah perlu merumuskan ketentuan yang memberikan kepastian mengenai kewenangan, pembuktian, pengawasan, serta upaya hukum bagi pihak yang terdampak.
Isu mekanisme perampasan aset tanpa mengabaikan proses hukum juga akan menjadi perhatian. Rancangan aturan harus menjelaskan bagaimana tindakan terhadap aset dapat dilakukan dengan tetap menjamin prinsip hukum, perlindungan hak milik, dan akuntabilitas lembaga yang menjalankannya.
RUU diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset
RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Cakupannya meliputi aset hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, serta aset yang disembunyikan di luar negeri.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara untuk memulihkan kerugian atau mengambil kembali aset yang berkaitan dengan kejahatan. Namun, tujuan pemulihan aset tetap perlu ditempatkan berdampingan dengan perlindungan hak warga dan kepastian prosedur hukum.
Perampasan aset memiliki dampak langsung terhadap hak kepemilikan. Oleh sebab itu, pembahasan rancangan undang-undang perlu memberikan batas yang jelas antara aset yang memang berkaitan dengan tindak pidana dan harta milik pihak lain yang diperoleh secara sah. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dari perumusan tersebut.
Sejumlah isu masih menunggu pembahasan
Target penyelesaian pada 15 Desember 2026 membuat pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki jadwal yang perlu dipantau. Namun, target waktu tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengkaji setiap ketentuan secara menyeluruh, terutama pasal-pasal yang berhubungan dengan hak konstitusional dan kewenangan aparat atau lembaga negara.
Beberapa isu substansial yang masih perlu dibahas antara lain kedudukan hukum pihak ketiga, mekanisme perampasan aset, jaminan proses hukum, serta bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan aturan. Daftar inventarisasi masalah akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memetakan perbedaan pandangan dan menentukan rumusan yang perlu diperbaiki.
Selain itu, ruang partisipasi publik selama pembahasan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Masukan masyarakat dapat berkaitan dengan perlindungan hak milik, tata cara keberatan, transparansi proses, dan pertanggungjawaban lembaga yang berwenang menangani aset.
Tahapan berikutnya menjadi penentu
Dengan keputusan rapat paripurna pada 6 Oktober 2026, DPR telah menyelesaikan tahap penetapan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana gagasan pemulihan aset diterjemahkan ke dalam norma hukum yang operasional.
Komisi III DPR dan pemerintah masih harus menyelaraskan sejumlah kepentingan dalam pembahasan. Di satu sisi, aturan diharapkan mampu mendukung pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset. Di sisi lain, aturan tersebut harus mencegah perampasan yang sewenang-wenang, melindungi pihak yang tidak bersalah, dan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum serta mekanisme pengawasan.
Perkembangan pembahasan hingga target keputusan pada 15 Desember 2026 akan menjadi perhatian, terutama terkait isi daftar inventarisasi masalah, rumusan mekanisme perampasan, perlindungan pihak ketiga, dan bentuk partisipasi publik yang tersedia.
