Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Revisi UU Pemilu Dimulai
JAKARTA — Komisi II DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau Panja RUU Pemilu pada 29 September 2026. Panja tersebut dibentuk untuk menyusun dan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pembentukan Panja dilakukan setelah Komisi II memperoleh persetujuan dari pimpinan DPR. Selanjutnya, setiap fraksi diminta mengirimkan perwakilan untuk mengikuti proses pembahasan revisi regulasi pemilu tersebut.
Langkah ini menandai dimulainya proses pembahasan di tingkat DPR. Namun, pembentukan Panja belum berarti seluruh substansi revisi telah disepakati. Sejumlah isu kepemiluan masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Pembahasan diarahkan untuk kerangka pemilu jangka panjang
Komisi II menyatakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya disiapkan untuk memenuhi kebutuhan Pemilu 2029. Pembahasan diarahkan untuk membangun kerangka tata kelola pemilu yang dapat digunakan dalam jangka panjang.
Orientasi tersebut membuat proses revisi tidak hanya berfokus pada kebutuhan teknis satu penyelenggaraan pemilu. Kerangka regulasi yang dibahas diharapkan dapat menjadi dasar pengaturan pemilu secara lebih berkelanjutan, meskipun rincian materi yang akan dimuat masih harus dibahas melalui tahapan legislasi.
Dalam proses itu, DPR perlu membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara menyeluruh. Akan tetapi, sampai tahap pembentukan Panja, belum terdapat keputusan final mengenai seluruh desain regulasi yang akan dihasilkan.
Naskah akademik dan rancangan undang-undang disiapkan
Karena RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR, proses pembahasan akan mencakup penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menyiapkan dasar pembahasan revisi UU Pemilu.
Naskah akademik berfungsi menjelaskan landasan pemikiran, kebutuhan pengaturan, serta arah kebijakan yang mendasari rancangan perubahan undang-undang. Sementara itu, rancangan undang-undang akan memuat rumusan norma yang nantinya dibahas oleh DPR melalui tahapan legislasi.
Penyusunan kedua dokumen itu menjadi bagian dari pekerjaan Panja sebelum pembahasan substansi dapat berjalan lebih jauh. Dengan demikian, pembentukan Panja merupakan awal dari rangkaian proses, bukan penanda bahwa revisi UU Pemilu telah selesai atau langsung berlaku.
Fraksi diminta mengirimkan perwakilan
Komisi II meminta setiap fraksi di DPR mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pembahasan Panja. Keterlibatan perwakilan fraksi menjadi bagian dari mekanisme pembahasan internal DPR terhadap RUU yang diusulkan sebagai inisiatif lembaga legislatif.
Melalui Panja, pembahasan materi revisi akan dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur yang telah ditentukan dalam proses kerja DPR. Perbedaan pandangan terhadap substansi tertentu masih mungkin muncul dan akan dibahas dalam tahapan berikutnya.
Komposisi perwakilan fraksi dan proses pembahasan tersebut penting untuk membedakan antara keputusan kelembagaan yang sudah diambil, yaitu pembentukan Panja, dan berbagai usulan politik yang masih berkembang selama pembahasan RUU.
Partisipasi publik akan dibuka
Komisi II juga menyatakan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Masukan diharapkan datang dari berbagai pihak, termasuk partai politik, akademisi, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu.
Pelibatan pemangku kepentingan diperlukan karena regulasi pemilu berkaitan dengan banyak aspek dalam penyelenggaraan demokrasi. Masukan dari pihak-pihak tersebut dapat menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik maupun pembahasan rumusan pasal dalam rancangan undang-undang.
Meski demikian, bentuk dan tahapan partisipasi publik masih menjadi bagian dari proses yang akan berjalan. Informasi mengenai pembahasan perlu dibaca sesuai tahapannya, karena masukan atau usulan yang disampaikan belum otomatis menjadi ketentuan dalam UU Pemilu.
Ambang batas parlemen masih dibahas
Salah satu isu yang masih berada dalam tahap pembahasan adalah ambang batas parlemen. Isu tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan DPR karena proses revisi baru memasuki tahap awal melalui pembentukan Panja.
Selain ambang batas parlemen, pembahasan juga dapat mencakup isu teknis kepemiluan dan desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi bagian dari isu yang perlu dipertimbangkan dalam proses penyusunan revisi.
Namun, belum ada keputusan final mengenai arah pengaturan untuk isu-isu tersebut. Karena itu, informasi tentang perubahan ambang batas, kelembagaan penyelenggara, atau materi teknis lainnya perlu ditempatkan sebagai wacana dan bahan pembahasan, bukan sebagai hasil akhir revisi undang-undang.
Tahapan revisi masih panjang
Pembentukan Panja pada 29 September 2026 menjadi tahap awal dari proses penyusunan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Setelah Panja bekerja, pembahasan akan berkaitan dengan penyusunan naskah akademik, rancangan undang-undang, pengumpulan masukan, serta pendalaman berbagai isu yang berkaitan dengan tata kelola pemilu.
Karena proses tersebut belum selesai, substansi akhir revisi masih dapat berubah mengikuti hasil pembahasan dan masukan dari pihak-pihak yang dilibatkan. DPR juga perlu membedakan materi yang telah disepakati dengan usulan yang masih diperdebatkan.
Dengan pembentukan Panja RUU Pemilu, Komisi II DPR memulai pembahasan formal mengenai perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Arah utama yang disampaikan adalah membangun kerangka pemilu jangka panjang dengan tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunannya.
