Mendikdasmen Siapkan Aturan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas
Pemerintah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kebijakan ini belum menjadi aturan resmi yang berlaku. Pemerintah masih menyusun peraturan menteri serta petunjuk teknis yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan, indikator penilaian, dan cakupan penerapannya.
Dengan demikian, rencana kenaikan kelas tidak otomatis 2027/2028 tidak berarti akan langsung diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027. Ketentuan yang berlaku untuk tahun ajaran berjalan belum berubah berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah.
Aturan kenaikan kelas masih disiapkan
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan perubahan pendekatan dalam menentukan kenaikan kelas siswa. Rencana tersebut diarahkan agar keputusan kenaikan kelas tidak hanya bergantung pada pola otomatis atau capaian nilai akademik semata.
Namun, pemerintah belum mengumumkan secara final bagaimana seorang siswa akan dinyatakan naik atau tidak naik kelas. Belum ada rincian resmi mengenai batas capaian, bentuk evaluasi, kewenangan sekolah, maupun prosedur yang harus ditempuh apabila siswa belum memenuhi kriteria.
Peraturan menteri dan petunjuk teknis nantinya diharapkan menjadi dasar bagi sekolah dalam menerapkan kebijakan secara seragam. Dokumen tersebut juga penting untuk menjelaskan hubungan antara penilaian guru, hasil belajar siswa, pendampingan, dan keputusan akhir mengenai kenaikan kelas.
Penilaian tidak hanya berfokus pada nilai
Rencana kebijakan ini menempatkan evaluasi siswa dalam cakupan yang lebih menyeluruh. Selain capaian akademik, penilaian direncanakan mempertimbangkan penguasaan kompetensi dan perkembangan karakter peserta didik.
Pendekatan tersebut berarti proses evaluasi diharapkan dapat melihat kemampuan siswa secara lebih utuh. Penguasaan kompetensi berkaitan dengan kemampuan yang seharusnya dicapai dalam pembelajaran, sedangkan perkembangan karakter menjadi bagian lain yang turut diperhatikan dalam proses pendidikan.
Meski demikian, bentuk dan bobot masing-masing aspek belum ditetapkan secara terbuka. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa nilai akademik tidak lagi menjadi bagian dari pertimbangan. Informasi yang tersedia baru menunjukkan arah kebijakan, bukan formula penilaian yang sudah final.
Keputusan untuk menaikkan atau menahan siswa di kelas tertentu juga memerlukan pertimbangan yang hati-hati. Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi proses belajar, kondisi psikologis anak, hubungan antara sekolah dan orang tua, serta perencanaan pembelajaran pada tingkat berikutnya.
Komisi X DPR minta kajian dilakukan secara menyeluruh
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta rencana tersebut dikaji secara komprehensif. Kajian diperlukan agar kebijakan tidak menurunkan standar mutu pendidikan dan tetap menempatkan kepentingan peserta didik sebagai prioritas.
Perhatian terhadap mutu pendidikan mencakup kejelasan standar yang digunakan, kesiapan tenaga pendidik, serta kemampuan sekolah dalam melaksanakan evaluasi. Setiap sekolah juga perlu memiliki pemahaman yang sama agar keputusan kenaikan kelas tidak berbeda secara tidak proporsional hanya karena perbedaan penerapan di lapangan.
Selain itu, kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan yang beragam. Ketersediaan guru, dukungan pembelajaran, karakteristik daerah, serta akses terhadap fasilitas pendidikan dapat memengaruhi capaian siswa. Faktor-faktor tersebut perlu diperhitungkan agar evaluasi tidak semata-mata membebankan tanggung jawab hasil belajar kepada peserta didik.
Belum ada mekanisme final untuk siswa
Sampai pemerintah menyelesaikan regulasi dan petunjuk teknis, sejumlah pertanyaan mengenai kebijakan ini masih terbuka. Di antaranya adalah jenis asesmen yang digunakan, periode evaluasi, pihak yang mengambil keputusan, serta bentuk pendampingan bagi siswa yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Belum diketahui pula apakah kebijakan akan diterapkan dengan cakupan yang sama pada seluruh jenjang pendidikan dasar atau dilakukan secara bertahap. Rincian tersebut baru dapat dipastikan setelah pemerintah menetapkan aturan resmi.
Sekolah dan orang tua juga masih perlu menunggu pedoman yang jelas sebelum menyesuaikan kebijakan akademik. Informasi yang belum final sebaiknya tidak digunakan untuk menyimpulkan bahwa siswa tertentu pasti tidak naik kelas atau bahwa sekolah sudah dapat menerapkan ketentuan baru.
Perbedaan antara rencana dan aturan yang berlaku
Rencana penerapan mulai tahun ajaran 2027/2028 perlu dibedakan dari perubahan kebijakan yang sudah berlaku. Pernyataan pemerintah pada 17 Oktober 2026 merupakan informasi mengenai persiapan kebijakan, bukan pengumuman bahwa sistem kenaikan kelas telah berubah pada saat itu.
Selama peraturan menteri dan petunjuk teknis belum ditetapkan, mekanisme kenaikan kelas masih mengikuti ketentuan yang berlaku bagi sekolah. Oleh sebab itu, siswa, orang tua, dan satuan pendidikan perlu menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum mengambil langkah atau membuat persiapan khusus.
Apabila aturan nantinya diterbitkan, tahap berikutnya adalah memastikan sosialisasi berlangsung dengan baik. Guru perlu memperoleh pemahaman mengenai indikator penilaian, sementara orang tua perlu mengetahui proses evaluasi dan bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada anak.
Menunggu kepastian kebijakan 2027/2028
Kebijakan kenaikan kelas tidak otomatis 2027/2028 masih berada dalam tahap persiapan. Arah yang disampaikan pemerintah adalah mendorong evaluasi yang lebih menyeluruh dengan memperhatikan kompetensi dan karakter, selain capaian akademik.
Karena mekanisme dan indikator belum final, publik belum dapat memastikan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan di sekolah. Kajian yang matang, regulasi yang jelas, serta kesiapan satuan pendidikan menjadi bagian penting sebelum kebijakan diberlakukan.
Untuk saat ini, informasi utama yang perlu diperhatikan adalah rencana penerapan ditujukan mulai tahun ajaran 2027/2028, bukan tahun ajaran 2026/2027. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian peraturan menteri dan petunjuk teknis yang disiapkan pemerintah.
